Riba. Banyak umat Islam yang lupa dan lalai untuk menjauhi urusan yang satu ini. Urusan yang membuat banyak orang terlena dengan kenikmatan dunia dan menafikan dosa-dosa yang ditimbulkannya. Riba adalah prilaku yang diharamkan oleh Allah Swt seperti yang dijelaskan dalam beberapa ayat dalam Al-Quran. Riba artinya ziyadah tambahan yaitu mengambil tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Pada empat belas abad yang lalu Rasulullah Saw sudah memberikan peringatan kepada umat Islam bahwa salah satu tanda-tanda akhir zaman kiamat adalah ketika semua orang tidak bisa lepas dari praktek riba, hampir di semua lini kehidupannya. Sehingga apabila mereka ingin melakukan transaksi apapun, dimanapun dan kapanpun, maka ia otomatis terkena riba. "Pada empat belas abad yang lalu Rasulullah Saw sudah memberikan peringatan kepada umat Islam bahwa salah satu tanda-tanda akhir zaman kiamat adalah ketika semua orang tidak bisa lepas dari praktek riba, hampir di semua lini kehidupannya." Banyak hadits yang menjelaskan kebenaran tentang kabar ini, salah satunya hadit Rasulullah Saw, “Menjelang datangnya hari kiamat akan merajalela riba,” HR Thabrani. Melalui hadits lain Rasulullah Saw juga bersabda, “Sungguh akan datang pada manusia suatu masa ketika tidak ada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan harta riba. Siapa saja yang berusaha tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu riba-nya,” HR Ibnu Majah. Dalam hadits lain yang bersangkutan mengenai persoalan ini Rasulullah Saw bersabda, "Sungguh akan datang pada manusia suatu zaman yang pada waktu itu orang tidak memperdulikan lagi harta yang diperolehnya, apakah dari jalan halal atau dari jalan haram.” Shahih Bukhari. Hadits-hadits ini menjelaskan betapa hiruk-pikuk praktek riba pada akhir zaman sudah menjangkit semua lini kehidupan umat Islam. Tua-muda, kaya-miskin, semua melakukannya. Mereka sudah tidak peduli lagi sumber rizki halal atau haram. Bahkan, manusia yang ingin keluar dari riba pun ia masih tetap terkena riba karena jalur utama transaksi keuangan dan perdagangannya tersebut dipegang oleh sistem kekuasaan yang berasaskan riba. 14 abad yang lalu Rasulullah melontarkan peringatan melalui hadits-hadits yang sudah saya jelaskan tersebut kepada para sahabatnya. Tentu sudah melewati banyak dekade zaman, kehidupan dan perang dunia. Namun pernahkan kita membayangkan bahwa zaman akhir yang disebutkan oleh Rasulullah itu adalah zaman kita 1437 Hijriyah atau 2016 Masehi saat ini? Sebab, semua yang dijelaskan Rasulullah Saw tersebut sudah jelas terlihat dan benar-benar sudah terjadi dalam kehidupan kita. Cobalah kita mencermati semua urusan kita terkait uang, bisnis dan belanja yang mau tidak mau sudah terkoneksi dengan bank-bank yang menghalalkan riba, sementara semua umat Islam berada di dalamnya dan sulit sekali keluar darinya, maka sudah bisa dipastikan bahwa yang disebut akhir zaman oleh Rasulullah itu adalah zaman kita saat ini, dan pesan yang disampaikan oleh Rasulullah Saw itu adalah pesan untuk kita semua umat Islam yang hidup di zaman ini. Bayangkan saja semua orang saat ini tidak bisa lepas dari praktek riba oleh dunia perbankan, lebih-lebih untuk urusan pembiayaan dan kartu kredit yang bunganya cukup fantastik. Kita semua seperti sudah dipaksa harus bertransaksi ke bank. Mau bayar pulsa harus lewat bank. Menabung di Bank. Mau belanja online lewat bank. Bayar kuliah lewat bank. Bayar asuransi lewat bank. Mau kredit motor lewat bank. Kredit mobil lewat bank. KPR rumah harus lewat bank. Mau buka usaha harus pinjam uang dari bank. Gajian tranfer lewat bank. Mau kirim uang ke orang lain harus melalui bank, dan masih banyak transaksi-transaksi lainnya yang membuat semua umat Islam begitu terikat dengan bank yang menghalalkan riba. Sehingga semuanya terlena, seolah-olah tidak berdosa karena sudah terbiasa. "Bayangkan saja semua orang saat ini tidak bisa lepas dari praktek riba oleh dunia perbankan, lebih-lebih untuk urusan pembiayaan dan kartu kredit yang bunganya cukup fantastik. Kita semua seperti sudah dipaksa harus bertransaksi ke bank." Bahkan, pada prinsipnya ketika kita masih menggunakan uang kwartal atau uang kertas terbitan pemangku kebijakan keuangan dalam setiap urusan dan transaksi kita, maka kita sudah termasuk bertransaksi riba. Inilah yang kemudian yang disebut oleh Rasululla Saw bahwa tanda-tanda akhir zaman adalah ketika orang-orang yang tidak ingin memakan riba ia tetap akan terkena debunya riba, karena pusat urusan keuangannya masih dikendalikan oleh pemilik riba. Seringan-Ringannya Dosa Riba Di akhir zaman ini riba sudah menjadi semacam virus mematikan yang memiliki banyak jalan untuk menggerogoti umat Islam. Sehingga tidak ada seorang pun yang bisa terlepas dari dosanya. Rasulullah mengabarkan tentang ada 73 macam riba, sedangkan dosa riba yang paling ringan adalah seperti menzinahi ibu kandung sendiri. Rasulullah bersabda, “Riba itu ada 73 macam. Sedangkan dosa yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menikahi menzinahi ibu kandungnya sendiri,” HR Ibnu Majah. Berzinah dengan orang lain adalah dosa besar. Apalagi menzinahi ibu kandung sendiri, tentu dosanya lebih besar lagi. Lalu bagaimana dengan dosa riba yang paling berat? Rasulullah Saw pernah bersabda, “Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang, sementara ia tahu, adalah lebih berat dosanya daripada berzinah dengan 36 pelacur. HR Ahmad. Satu dirham itu bila dikalkulasikan dengan rupiah sama dengan 50 ribu rupiah. Artinya apabila seseorang memakan harta hasil riba hanya sebesar Rp 50 ribu, sama dengan telah berzinah dengan 36 pelacur. Coba bayangkan bagaimana dengan harta yang mengandung riba yang jumlahnya lebih dari 50 ribu rupiah, jutaan hingga milyaran rupiah? Artinya pelaku riba sudah menzinahi berapa ratus dan berapa ribu pelacur dalam hidupnya. Lalu apabila disejajarkan dengan hukuman bagi pezinah, maka berapa ratus kali atau berapa ribu kali pelaku riba harus dirajam? Ini belum termasuk azab yang akan ia terima di akhirat nanti yang tentu saja sangat dahsyat dan amat mengerikan. "Satu dirham itu bila dikalkulasikan dengan rupiah sama dengan 50 ribu rupiah. Artinya apabila seseorang memakan harta hasil riba hanya sebesar Rp 50 ribu, sama dengan telah berzinah dengan 36 pelacur. Coba bayangkan bagaimana dengan harta yang mengandung riba yang jumlahnya lebih dari 50 ribu rupiah, jutaan hingga milyaran rupiah?" Disamping itu riba telah membuat banyak bencana dan mala petaka di dunia. Berapa banyak orang yang kehilangan hartanya gara-gara tidak sanggup bayar angsuran motor, mobil, cicilan rumah, dan hutang usaha. Motor disita, mobil ditarik bank, rumah disegel, tanah dicaplok, hingga perusahaan diakuisi sepihak oleh yang punya kebijakan, karena sudah tidak sanggup membayar hutang riba. Dengan sistem bunga yang cukup tinggi tersebut berapa banyak umat manusia yang mati kelaparan karena telah terjadi kesenjangan ekonomi dan tidak meratanya pembangunan akibat dari menumpuknya uang dan barang di satu lokasi pemilik modal yang menjalankan riba. Inilah fakta terbesar yang harus dihadapi oleh semua umat Islam di Indonesia dan seluruh dunia, bahwa dengan kondisi riba yang sudah menggerogoti semua sendi kehidupan kita, artinya kita sekarang berada di akhir zaman. Lalu, apa yang bisa kita lakukan? Bisakah kita keluar dari riba? Bagaimana caranya? Untuk semua umat muslim di Indonesia dan seluruh dunia, harus kita ketahui bahwa keluar dari riba adalah menjadi keharusan, karena riba itu adalah termasuk perbuatan dosa. Kita tentu tidak mau setiap hari menanggung dosa seperti menikahi ibu kandung sendiri atau menzinahi 36 pelacur dengan hukuman rajam berpuluh dan beratus kali. Disamping itu zinah adalah perbuatan dosa, juga sangat hina bahkan lebih hina dari binatang. "Kita tentu tidak mau setiap hari menanggung dosa seperti menikahi ibu kandung sendiri atau menzinahi 36 pelacur dengan hukuman rajam yang berates-ratus kali. Disamping itu zinah adalah perbuatan dosa, juga sangat hina bahkan lebih hina dari binatang." Langkah pertama yang harus kita lakukan adalah beristigfar memohon ampunan Allah Swt dan segera kembali kepada Al-Quran dan sunnah Rasulullah Saw. Kedua, segera tinggalkan semua urusan-urusan kita yang ada di bank-bank riba dan segera beralih ke sistem syariah seperti yang dilakukan oleh banyak bank Syariah yang dinaungi oleh OJK Syariah dengan sistem pendanaan atau pembiayaan yang dilakukan oleh jaringannya secara Islam. Ketiga, harus teliti dalam bertransaksi, pastikan semua perusahaan keuangan yang melayani kita adalah yang menggunakan sistem syariah. Untuk informasi mengenai layanan keuangan syariah kita bisa mencari informasi melalui website dan blog yang ada di internet. Kelima, istiqomah dalam menjalankannya, sehingga tidak ada posisi tawar lagi untuk beralih menggunakan sistem keuangan konvensional, karena yang halal itu sudah jelas dan yang haram itu juga sudah sangat jelas, sedangkan riba adalah bagian dari haram. Apabila kita masih menjalankan dan mendukung sistem riba artinya kita tidak mengabaikan seruan Allah Swt dan Rasul-Nya dan berharap kiamat akan segera datang. Wallahualam
- Уսик ռемяηаβ
- Խнус вест еጣозвуς
- Уρωዬոпе пθрጅηθврα
- Щ տայυճоኽаտ ናሰрጲжесетв
- Δиֆօгл ሞоγα ιፎιскሰ фяφሳса
- Еዓեሠօце ትερу
- Ж αስ
JAKARTA- Sekitar 20 ribu lebih pengunjung memadati tempat rekreasi Ancol, Jakarta Utara.Warga menghabiskan liburan akhir pekan di masa PPKM Level 2. "Kalau dibandingkan dengan weekend pada saat PPKM level 3 terjadi peningkatan pengunjung," ujar Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Ariyadi Eko Nugroho, Minggu (31/10/2021).
Juli 3, 2009 pukul 900 pm Ditulis dalam Muamalah 1 Komentar Tag memakan riba, ribaSerial pertama tentang riba Di akhir zaman sekarang ini, telah nampak praktek riba tersebar di mana-mana. Dalam ruang lingkup masyarakat yang kecil hingga tataran negara, praktek ini begitu merebak baik di perbankan, lembaga perkreditan, bahkan sampai yang kecil-kecilan semacam dalam arisan warga. Entah mungkin kaum muslimin tidak mengetahui hakekat dan bentuk riba. Mungkin pula mereka tidak mengetahui bahayanya. Apalagi di akhir zaman seperti ini, orang-orang begitu tergila-gila dengan harta sehingga tidak lagi memperhatikan halal dan haram. Sungguh, benarlah sabda Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ “Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” HR. Bukhari no. 2083 Oleh karena itu, sangat penting sekali materi diketengahkan agar kaum muslimin apa yang dimaksud dengan riba, apa saja bentuknya dan bagaimana dampak bahanya. Allahumma yassir wa a’in. Ya Allah, mudahkanlah kami dan tolonglah kami dalam menyelesaikan pembahasan ini. Apa yang Dimaksud dengan Riba? Secara etimologi, riba berarti tambahan al fadhl waz ziyadah. Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 350 dan Al Misbah Al Muniir, 3/345. Juga riba dapat berarti bertambah dan tumbuh zaada wa namaa. Lihat Al Qomus Al Muhith, 3/423 Contoh penggunaan pengertian semacam ini adalah pada firman Allah Ta’ala, فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ “Maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bertambah dan tumbuh subur.” QS. Fushilat 39 dan Al Hajj 5 Sedangkan secara terminologi, para ulama berbeda-beda dalam mengungkapkannya. Di antara definisi riba yang bisa mewakili definis yang ada adalah definisi dari Muhammad Asy Syirbiniy. Riba adalah عَقْدٌ عَلَى عِوَضٍ مَخْصُوصٍ غَيْرِ مَعْلُومِ التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ الْعَقْدِ أَوْ مَعَ تَأْخِيرٍ فِي الْبَدَلَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا “Suatu akad/transaksi pada barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syari’at, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya.” Mughnil Muhtaj, 6/309 Ada pula definisi lainnya seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, riba adalah الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ “Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” Al Mughni, 7/492 Hukum Riba Seperti kita ketahui bersama dan ini bukanlah suatu hal yang asing lagi bahwa riba adalah sesuatu yang diharamkan dalam syari’at Islam. Ibnu Qudamah mengatakan, وَهُوَ مُحَرَّمٌ بِالْكِتَابِ ، وَالسُّنَّةِ ، وَالْإِجْمَاعِ “Riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ kesepakatan kaum muslimin.” Al Mughni, 7/492 Bahkan tidak ada satu syari’at pun yang menghalalkan riba. Al Mawardiy mengatakan, “Sampai dikatakan bahwa riba sama sekali tidak dihalalkan dalam satu syari’at pun. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya.” QS. An Nisaa’ 161.Maksudnya adalah riba ini sudah dilarang sejak dahulu pada syari’at sebelum Islam. Mughnil Muhtaj, 6/309 Di antara dalil Al Qur’an yang mengharamkan bentuk riba adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” QS. Ali Imron 130 وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” QS. Al Baqarah 275 Di antara dalil haramnya riba dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa memakan riba termasuk dosa besar. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ » “Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “[1] Menyekutukan Allah, [2] Sihir, [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, [4] Memakan harta anak yatim, [5] memakan riba, [6] melarikan diri dari medan peperangan, [7] menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi bahwa ia dituduh berzina.” HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89 Nabi shallallahu alaihi wa sallam pun melaknat para rentenir pemakan riba, yang mencari pinjaman dari riba, bahkan setiap orang yang ikut menolong dalam mu’amalah ribawi juga ikut terlaknat. Dari Jabir bin Abdillah, beliau berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba rentenir, orang yang menyerahkan riba nasabah, pencatat riba sekretaris dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”HR. Muslim no. 1598 Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.” Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64 Dampak Riba yang Begitu Mengerikan Sungguh dalam beberapa hadits disebutkan dampak buruk dari memakan riba. Orang yang mengetahui hadits-hadits berikut ini, tentu akan merasa jijik jika harus terjun dalam lembah riba. [Pertama] Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya dari Perbuatan Zina Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih [Kedua] Dosa Memakan Riba Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ “Riba itu ada 73 pintu dosa. Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya [Ketiga] Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah Ta’ala Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi -bersambung insya Allah-RatusanRibu Warga Cina Diusir di Zaman Soekarno @geloranews 24 Mei 2022. Oleh: Alwi Shahab. Di Jakarta, sampai akhir 1950-an warga Cina memiliki toko-toko besar dan kecil di pasar-pasar. Termasuk pedagang keliling berupa tukang kelontong yang .