UstadzAbdul Haris Pentas Riba Di Akhir ZamanInilah kenyataan ketika riba memasuki dalam kehidupan apa lagi kita kita sedang ada dalam Sebuah Pentas Riba di لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يَبْقَى أَحَدٌ إِلَّا أَكَلَ الرِّبَا فَإِنْ لَمْ يَأْكُلْهُ أَصَابَهُ مِنْ بُخَارِهِ وَيُرْوَى مِنْ غُبَارِهِ Terjemahan “Akan datang pada manusia satu zaman yang tidak terlepas seorang pun kecuali dia akan makan riba. Jika dia tidak memakannya maka dia tetap akan terkena asapnya dalam riwayat yang lain, debunya.” Riwayat Abu Daud 3331 daripada Abu Hurairah secara marfu’. Sanadnya daif kerana salah seorang perawinya, al-Hasan al-Basri tidak mendengar daripada Abu Hurairah. Al-Munziri dalam al-Targhib wa al-Tarhib “al-Hasan daripada Abu Hurairah. Ulama berbeza pendapat mendengarnya dia daripada Abu Hurairah dan menurut jumhur dia tidak mendengarnya.” Huraian “Pada akhir zaman susah untuk manusia terlepas daripada kesan riba. Jika dia tidak memakannya, mungkin dia akan jadi saksi akad riba, penulis akad riba, menerima undangan makan atau hadiah dari pemakan riba.”
DinasPariwisata Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat sebanyak 25.186 wisatawan berkunjung ke destinasi wisata beretribusi daerah itu selama libur akhir pekan. "Data kunjungan wisata libur akhir pekan dari 15 sampai 17 Juli sebanyak 25.186 orang, dengan PAD (pendapatan asli daerah) sebesar Rp243,7 juta," kata Kepala Seksi (Kasi
Di zaman sekarang ini, sudah hampir dipastikan bahwa hampir setiap orang mengenal dan mengetahui istilah riba. Bahkan bukan hanya mengetahui, banyak sekali kaum muslim yang melakukan transaksi ribawi. Namun sebenarnya sudah taukah mereka mengenai hukum riba di dalam agama islam? Untuk menjawab pertanyaan ini kami telah menghimpun beberapa hadits tentang dengan membaca dan memahami hadits yang telah kami kumpulkan, Anda dapat mengetahui hukum riba dalam islam secara umum?Hadits 1 Barang-barang RibawiHadits 2 Laknat Bagi Para Pemakan Harta RibaHadits 3 Dosa Riba Yang Paling RinganHadits 4 Gambaran Pemakan Riba di Hari AkhiratHadits 5 Riba di Akhir ZamanHadits 6 Pemakan Riba Seolah Tenggelam di Sungai DarahHadits 7 Riba Termasuk Perkara Yang Membinasakan PelakunyaHadits 8 Saksi dan Pencatat Transaksi RibaHadits 9 Praktik Riba Mengundang Azab AllahPenutupHadits 1 Barang-barang Ribawiعَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ الْتَمَسَ صَرْفًا بِمِائَةِ دِينَارٍ فَدَعَانِي طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ فَتَرَاوَضْنَا حَتَّى اصْطَرَفَ مِنِّي فَأَخَذَ الذَّهَبَ يُقَلِّبُهَا فِي يَدِهِ ثُمَّ قَالَ حَتَّى يَأْتِيَ خَازِنِي مِنْ الْغَابَةِ وَعُمَرُ يَسْمَعُ ذَلِكَ فَقَالَ وَاللَّهِ لَا تُفَارِقُهُ حَتَّى تَأْخُذَ مِنْهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَArtinya Dari Malik bin Aus mengabarkan kepadanya bahwa dia mencari sharf barang dagangan yang akan dibelinya dengan seratus dirham. Maka Tholhah bin Ubaidullah memanggilku lalu kami saling mengemukakan harga dia membeli dariku lalu dia mengambil emas sebagai ganti pembayarannya seraya berkata “Hingga tukang gudang kami datang dari hutan”. Umar mendengar perkataan itu lalu berkata “Demi Allah, janganlah kamu meninggalkan dia hingga kamu ambil bayaran darinya karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Jual beli emas dengan emas adalah riba’ kecuali begini-begini kontan, cash, beras dengan beras adalah riba’ kecuali begini-begini kontan, cash, gandum dengan gandum adalah riba’ kecuali begini-begini kontan, cash dan kurma dengan kurma adalah riba’ kecuali begini-begini kontan, cash.” HR BukhariHadits 2 Laknat Bagi Para Pemakan Harta Ribaعَنْ مُغِيرَةَ قَالَ سَأَلَ شِبَاكٌ إِبْرَاهِيمَ فَحَدَّثَنَا عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ قَالَ قُلْتُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ قَالَ إِنَّمَا نُحَدِّثُ بِمَا سَمِعْنَاArtinya Dari Mughirah dia berkata, “Syibak bertanya kepada Ibrahim, lalu ia menceritakan kepada kami dari Alqamah dari Abdullah dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memakan hasil riba dan yang menyuruh memakannya.” Alqamah berkata “Saya bertanya, Bagaimana dengan sekretaris pembuat akte riba dan saksi-saksinya?” dia menjawab, “Kami hanya menceritakan dari sesuatu yang kami dengar.” HR MuslimHadits 3 Dosa Riba Yang Paling Ringanعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُArtinya Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Riba itu mempunyai tujuh puluh tingkatan, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang berzina dengan ibunya.” HR Ibnu MajahHadits 4 Gambaran Pemakan Riba di Hari Akhiratعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى قَوْمٍ بُطُونُهُمْ كَالْبُيُوتِ فِيهَا الْحَيَّاتُ تُرَى مِنْ خَارِجِ بُطُونِهِمْ فَقُلْتُ مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرَائِيلُ قَالَ هَؤُلَاءِ أَكَلَةُ الرِّبَاArtinya Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Pada malam Isra mi’raj aku mendatangi suatu kaum, perut mereka seperti rumah-rumah yang dihuni oleh ular dan dapat dilihat dari luar perut-perut mereka. Aku pun bertanya “Wahai Jibril, siapakah mereka itu?” ia menjawab, “Mereka adalah pemakan riba.” HR Ibnu MajahHadits 5 Riba di Akhir Zaman عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَأْكُلُونَ الرِّبَا فَمَنْ لَمْ يَأْكُلْهُ أَصَابَهُ مِنْ غُبَارِهِArtinya Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Akan datang kepada manusia suatu zaman, dimana mereka makan riba, dan orang yang tidak memakannya ia akan mendapatkan debunya.” HR Nasa’iHadits 6 Pemakan Riba Seolah Tenggelam di Sungai Darahسَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى وَسَطِ النَّهَرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِي رَأَيْتَهُ فِي النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَاArtinya Dari Samrah bin Jundub radliallahu anhu berkata; Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda “Pada suatu malam aku bermimpi dua orang menemuiku lalu keduanya membawa aku keluar menuju tanah suci. Kemudian kami berangkat hingga tiba di suatu sungai yang airnya dari darah. Disana ada seorang yang berdiri di tengah sungai dan satu orang lagi berada di tepinya memegang batu. Maka laki-laki yang berada di tengah sungai menghampirinya dan setiap kali dia hendak keluar dari sungai maka laki-laki yang memegang batu melemparnya dengan batu kearah mulutnya hingga dia kembali ke tempatnya semula di tengah sungai dan terjadilah seterusnya yang setiap dia hendak keluar dari sungai, akan dilempar dengan batu sehingga kembali ke tempatnya semula. Aku bertanya “Apa maksudnya ini?” Maka orang yang aku lihat dalam mimpiku itu berkata “Orang yang kamu lihat dalam sungai adalah pemakan riba'”. HR BukhariHadits 7 Riba Termasuk Perkara Yang Membinasakan Pelakunyaعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هِيَ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالشُّحُّ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِArtinya Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan, ” dikatakan, “Wahai Rasulullah, apakah perkara yang membinasakan itu?” Beliau menjawab “Berbuat syirik kepada Allah, kikir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh seorang wanita mukmin yang suci dan baik berbuat zina.” HR Nasa’iHadits 8 Saksi dan Pencatat Transaksi Riba عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌArtinya Dari Jabir dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Dia berkata, “Mereka semua sama.” HR MuslimHadits 9 Praktik Riba Mengundang Azab Allah قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِArtinya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” HR. Al Hakim.PenutupBagaimana sudah jelas mengenai gambaran riba secara umum? Dari hadits-hadits diatas sudah bisa disimpulkan ya bahwa hukum riba dalam islam adalah haram. Semoga dengan mengkaji dan memahami kumpul hadits tentang riba ini Anda akan menjauhinya ya… Oh ya jika Anda mengetahui hadits lain yang masih berkaitan dengan riba bisa tulis di kolom komentar ya!Baca Juga 5 Hadits Tentang Utang Piutang Hukum dan Keutamannya5 Hadits Tentang Pemimpin Zalim Ancaman dan Sikap Kita
Jakarta- . DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan tarif maksimum integrasi MRT, LRT, dan TransJakarta sebesar Rp 10 ribu. Dishub DKI berharap tarif
DI semua lini kehidupan kita sekarang ini, hampir tak ada celah kita lepas dari riba. Riba melekat erat dengan kehidupan kita. Empat belas abad yang lalu, Rasulullah saw mengatakan bahwa, “Sungguh akan datang pada manusia suatu masa ketika tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan harta riba. Siapa saja yang berusaha tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu ribanya,” HR Ibnu Majah, hadits dan Sunan Abu Dawud, hadits dari Abu Hurairah. Masa yang disebutkan oleh Rasulullah itu sedang terjadi sekarang. Bayar kuliah, lewat bank. Beli pulsa bisa lewat bank. Asuransi. Kredit. Bikin usaha dengan meminjam ke bank. Gajian. Kirim uang ke orang lain, dan ketika kita masih menggunakan uang kwartal pun, itu sudah termasuk suatu transaksi riba—dan mungkin inilah yang dimaksud oleh Rasulullah dengan terkena debu riba itu. Begitu banyaknya pintu dan ruang riba di sekeliling kita sekarang ini, sebagaimana hadist Rasulullah, “Riba itu mempunyai 73 macam. Sedangkan dosa yang paling ringan dari macam-macam riba tersebut adalah seperti seseorang yang menikahi menzinai ibu kandungnya sendiri,” HR Ibnu Majah, hadits dan Al Hakim, Jilid II halaman 37; dari Ibnu Mas’ud, dengan sanad yang shahih. Allah telah memberitakan dengan jelas dan gamblang tentang bagaimana riba dan apa sanksi bagi pengguna riba. Riba adalah penambahan pada modal pokok sedikit ataupun banyak lipatannya. Riba bukan lagi masalah bagi kebanyakan orang. Riba Merajalela, Salah Satu Tanda Kiamat Di antara tanda-tanda semakin dekatnya kiamat lagi ialah munculnya riba secara merajalela di tengah-tengah masyarakat dan ketidakpedulian mereka terhadap makanan yang haram. Di dalam suatu hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam, beliau bersabda, yang artinya “Menjelang datangnya hari kiamat akan merajalela riba,” HR Thabrani sebagaimana termaktub dalam At-Targhib Wat-tarhib karya Al-Mundziri 39, dan beliau berkata, “Perawi-perawinya adalah perawi-perawi shahih”. Dan di dalam kitab Shahih diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasululloh Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda, yang artinya “Sungguh akan datang pada manusia suatu zaman yang pada waktu itu orang tidak memperdulikan lagi harta yang diperolehnya, apakah dari jalan halal atau dari jalan haram.” Shahih Bukhari, Kitab Al-Buyu’, Bab Qaulil-Lah Azza wa Jalla “Yaa ayyuhal-ladziina aamanuu ta’kuluu ar-ribaa” 4 313, dan Sunan Nasa’i 7 234, Kitab Al-Buyu’, Bab Ijtinaabi Asy-Syubuhaat fi Al-Kasbi. Kandungan atau isi hadits-hadits ini telah terbukti pada banyak kaum muslimin pada masa sekarang ini. Mereka tidak memilih yang halal lagi dalam berusaha, bahkan mereka kumpulkan saja harta baik dari jalan halal maupun dari jalan haram. Dan kebanyakan hal ini karena keterlibatan mereka dalam muamalah riba. Banyak bank yang berpaktik secara ribawi, dan banyak pula orang yang terjerembab ke dalamnya. Betapa jelinya Imam Bukhari hingga beliau memasukkan hadits ini dalam Bab Firman Allah Azza wa Jalla “Yaa ayyuhal-ladziina amanuu laa ta’kulur-ribaa adh’aafan mudhoo’affah” ayat 130 surat Ali Imran Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba secara berlipat ganda, untuk menjelaskan, bahwa praktik memakan riba secara berlipat ganda itu akan terjadi secara leluasa, yakni apabila manusia tidak mempedulikan cara mencari harta serta tidak membedakan antara yang halal dan yang haram. []
Renungan Hiburan di “Akhir Zaman”. Beberapa waktu lalu saya mengunjungi seseorang yang sakit di rumah sakit. Orang yang sakit itu tampak begitu lemah menanggung derita penyakitnya. Demikian juga keluarga yang dengan setia menjaga dan mendampingi dia. Lelah, letih dan suram, itulah yang tampak dari wajah mereka. Daripada Abu Hurairah berkata Bersabda Rasulullah TIBA SUATU ZAMAN, TIDAK ADA SEORANG JUGA PUN KECUALI IATERLIBAT DALAM MEMAKAN HARTA RIBA. KALAU IA TIDAK MEMAKANSECARA LANGSUNG, IA AKAN TERKENA JUGA DEBU DEBU-NYA."- Riwayat Ibnu Majah Keterangan-Memang tepat sekali bagi Rasulullah saw yang bersabda sepertidi atas, walau pun sabdaan Baginda sudah pun menjangkau lebihdari 1400 tahun yang semua sedia maklum, bahawa segala segala yang berkaitandengan riba adalah haram hukumnya dan olih itu tidak perlulahdihuraikan tentang hukumnya persoalannya, dizaman ini tidak sesiapa pun yang akanterlepas dari cengkaman riba. Setidak-tidaknya terkena jugadebu-debunya sepertimana yang disebutkan dalam hadis di sebuah lagi Hadis, Rasulullah saw bersabda denganmaksudnya-"APABILA RIBA DAN ZINA SUDAH MERATA DISUATU DAERAH MAKA MEREKAAKAN MENGHALALKAN DIRINYA UNTUK MENDAPAT SIKSAAN ALLAH."- Riwayat Hakim & juga Abu Ya'ladengan sanad yang baik Jadi bagi kita, sedaya upayanya perlulah elakkan diri darimengamalkan berhutang cara riba seperti contohnya-1 Jangan ada baki pembayaran bagi kad Jangan berhutang untuk membeli perabut/peralatan rumah yangbukan keperluan terdesak bukan keperluan asas.3 Berhutang untuk Berhutang untuk buat kenduri besar-besaran khususnya kendurikahwin.Oleh itu tanyalah kepada diri kita masing masing, apakah langkah-langkah kita untuk keluarkan diri, keluarga, masyarakat dannegara ini dari cengkaman riba yang bahang bahayanya amatlahbesar sehinggakan Allah swt telah istiharkan perang kepadapengamal pengamal amalan amalan ribalah pihak orientalis, capitalis danyahudi memperalatkan dan memperbodohkan umat umat/negara negaraumat usaha kita untuk elakkan amalan riba mungkin nampak keciltetapi jika semua bersatu, implikasinya insyaAllah besar dan yanglebih utama, kita dijauhkan dari azab Allah dunia dan lebih lebihlagi iktibar dari maksud maksud Ayat Ayat amaran dari Allahswt -"ORANG-ORANG YANG MEMAKAN mengambil RIBA ITU TIDAK DAPATBERDIRI BETUL MELAINKAN SEPERTI BERDIRINYA ORANG YANG DIRASUKSYAITAN DENGAN TERHOYONG-HAYANG KERANA SENTUHAN syaitan DEMIKIAN IALAH DISEBABKAN MEREKA MENGATAKAN "Bahawasesungguhnya berjual beli itu sama sahaja seperti riba." PADAHAL ALLAH TELAH MENGHALALKAN BERJUAL BELI berniaga DAN MENG-HARAMKAN RIBA. OLEH ITU SESIAPA YANG TELAH SAMPAI KEPADANYAPERINGATAN larangan DARI TUHANNYA LALU IA BERHENTI darimengambil riba, MAKA APA YANG TELAH DIAMBILNYA DAHULU sebelumpengharaman itu ADALAH MENJADI HAKNYA, DAN PERKARANYA TERSERAH-LAH KEPADA ALLAH. DAN SESIAPA YANG MENGULANGI LAGI perbuatanmengambil riba itu MAKA MEREKA ITULAH AHLI NERAKA, MEREKA KEKALDI DALAMNYA." Al-Baqarah 275 "ALLAH SUSUTKAN kebaikan harta yang dijalankan dengan mengambilRIBA, DAN IA PULA MENGEMBANGKAN berkat harta yang dikeluarkanSEDEKAH-SEDEKAH DAN ZAKATNYA. DAN ALLAH TIDAK SUKA KEPADA TIAPTIAP ORANG YANG KEKAL TERUS DALAM KEKUFURAN, DAN SELALU MELAKU-KAN DOSA." Al-Baqarah 276 "WAHAI ORANG ORANG YANG BERIMAN ! BERTAQWALAH KAMU KEPADA ALLAHDAN TINGGALKANLAH jangan menuntut lagi SAKI BAKI RIBA yangmasih ada pada orang yang berhutang ITU, JIKA BENAR KAMU ORANGORANG YANG BERIMAN. Al-Baqarah 278 "OLEH ITU, KALAU KAMU TIDAK JUGA MELAKUKAN perintah mengenailarangan riba itu, MAKA KETAHUILAH KAMU; AKAN ADANYA PEPERANGANDARI ALLAH DAN RASULNYA, akibatnya kamu tidak menemui selamat.DAN JIKA KAMU BERTAUBAT, MAKA HAK KAMU yang sebenarnya IALAHPOKOK ASAL HARTA KAMU. Dengan yang demikian KAMU TIDAK BERLAKUZALIM KEPADA SESIAPA, DAN KAMU JUGA TIDAK DIZALIMI OLEHSESIAPA." Al-Baqarah 279 KUPANGKABARNTT.CO—Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang akhirnya menyelesaikan masa Sidang II lewat sidang paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2021/2022 DPRD Kota Kupang di ruang rapat DPRD Kota Kupang, Jumat (5/8/2022).. Masa Sidang II yang berlangsung sejak 20 April 2022 hingga 5 Agustus 2022 tersebut mengesahkan

Riba. Banyak umat Islam yang lupa dan lalai untuk menjauhi urusan yang satu ini. Urusan yang membuat banyak orang terlena dengan kenikmatan dunia dan menafikan dosa-dosa yang ditimbulkannya. Riba adalah prilaku yang diharamkan oleh Allah Swt seperti yang dijelaskan dalam beberapa ayat dalam Al-Quran. Riba artinya ziyadah tambahan yaitu mengambil tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Pada empat belas abad yang lalu Rasulullah Saw sudah memberikan peringatan kepada umat Islam bahwa salah satu tanda-tanda akhir zaman kiamat adalah ketika semua orang tidak bisa lepas dari praktek riba, hampir di semua lini kehidupannya. Sehingga apabila mereka ingin melakukan transaksi apapun, dimanapun dan kapanpun, maka ia otomatis terkena riba. "Pada empat belas abad yang lalu Rasulullah Saw sudah memberikan peringatan kepada umat Islam bahwa salah satu tanda-tanda akhir zaman kiamat adalah ketika semua orang tidak bisa lepas dari praktek riba, hampir di semua lini kehidupannya." Banyak hadits yang menjelaskan kebenaran tentang kabar ini, salah satunya hadit Rasulullah Saw, “Menjelang datangnya hari kiamat akan merajalela riba,” HR Thabrani. Melalui hadits lain Rasulullah Saw juga bersabda, “Sungguh akan datang pada manusia suatu masa ketika tidak ada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan harta riba. Siapa saja yang berusaha tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu riba-nya,” HR Ibnu Majah. Dalam hadits lain yang bersangkutan mengenai persoalan ini Rasulullah Saw bersabda, "Sungguh akan datang pada manusia suatu zaman yang pada waktu itu orang tidak memperdulikan lagi harta yang diperolehnya, apakah dari jalan halal atau dari jalan haram.” Shahih Bukhari. Hadits-hadits ini menjelaskan betapa hiruk-pikuk praktek riba pada akhir zaman sudah menjangkit semua lini kehidupan umat Islam. Tua-muda, kaya-miskin, semua melakukannya. Mereka sudah tidak peduli lagi sumber rizki halal atau haram. Bahkan, manusia yang ingin keluar dari riba pun ia masih tetap terkena riba karena jalur utama transaksi keuangan dan perdagangannya tersebut dipegang oleh sistem kekuasaan yang berasaskan riba. 14 abad yang lalu Rasulullah melontarkan peringatan melalui hadits-hadits yang sudah saya jelaskan tersebut kepada para sahabatnya. Tentu sudah melewati banyak dekade zaman, kehidupan dan perang dunia. Namun pernahkan kita membayangkan bahwa zaman akhir yang disebutkan oleh Rasulullah itu adalah zaman kita 1437 Hijriyah atau 2016 Masehi saat ini? Sebab, semua yang dijelaskan Rasulullah Saw tersebut sudah jelas terlihat dan benar-benar sudah terjadi dalam kehidupan kita. Cobalah kita mencermati semua urusan kita terkait uang, bisnis dan belanja yang mau tidak mau sudah terkoneksi dengan bank-bank yang menghalalkan riba, sementara semua umat Islam berada di dalamnya dan sulit sekali keluar darinya, maka sudah bisa dipastikan bahwa yang disebut akhir zaman oleh Rasulullah itu adalah zaman kita saat ini, dan pesan yang disampaikan oleh Rasulullah Saw itu adalah pesan untuk kita semua umat Islam yang hidup di zaman ini. Bayangkan saja semua orang saat ini tidak bisa lepas dari praktek riba oleh dunia perbankan, lebih-lebih untuk urusan pembiayaan dan kartu kredit yang bunganya cukup fantastik. Kita semua seperti sudah dipaksa harus bertransaksi ke bank. Mau bayar pulsa harus lewat bank. Menabung di Bank. Mau belanja online lewat bank. Bayar kuliah lewat bank. Bayar asuransi lewat bank. Mau kredit motor lewat bank. Kredit mobil lewat bank. KPR rumah harus lewat bank. Mau buka usaha harus pinjam uang dari bank. Gajian tranfer lewat bank. Mau kirim uang ke orang lain harus melalui bank, dan masih banyak transaksi-transaksi lainnya yang membuat semua umat Islam begitu terikat dengan bank yang menghalalkan riba. Sehingga semuanya terlena, seolah-olah tidak berdosa karena sudah terbiasa. "Bayangkan saja semua orang saat ini tidak bisa lepas dari praktek riba oleh dunia perbankan, lebih-lebih untuk urusan pembiayaan dan kartu kredit yang bunganya cukup fantastik. Kita semua seperti sudah dipaksa harus bertransaksi ke bank." Bahkan, pada prinsipnya ketika kita masih menggunakan uang kwartal atau uang kertas terbitan pemangku kebijakan keuangan dalam setiap urusan dan transaksi kita, maka kita sudah termasuk bertransaksi riba. Inilah yang kemudian yang disebut oleh Rasululla Saw bahwa tanda-tanda akhir zaman adalah ketika orang-orang yang tidak ingin memakan riba ia tetap akan terkena debunya riba, karena pusat urusan keuangannya masih dikendalikan oleh pemilik riba. Seringan-Ringannya Dosa Riba Di akhir zaman ini riba sudah menjadi semacam virus mematikan yang memiliki banyak jalan untuk menggerogoti umat Islam. Sehingga tidak ada seorang pun yang bisa terlepas dari dosanya. Rasulullah mengabarkan tentang ada 73 macam riba, sedangkan dosa riba yang paling ringan adalah seperti menzinahi ibu kandung sendiri. Rasulullah bersabda, “Riba itu ada 73 macam. Sedangkan dosa yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menikahi menzinahi ibu kandungnya sendiri,” HR Ibnu Majah. Berzinah dengan orang lain adalah dosa besar. Apalagi menzinahi ibu kandung sendiri, tentu dosanya lebih besar lagi. Lalu bagaimana dengan dosa riba yang paling berat? Rasulullah Saw pernah bersabda, “Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang, sementara ia tahu, adalah lebih berat dosanya daripada berzinah dengan 36 pelacur. HR Ahmad. Satu dirham itu bila dikalkulasikan dengan rupiah sama dengan 50 ribu rupiah. Artinya apabila seseorang memakan harta hasil riba hanya sebesar Rp 50 ribu, sama dengan telah berzinah dengan 36 pelacur. Coba bayangkan bagaimana dengan harta yang mengandung riba yang jumlahnya lebih dari 50 ribu rupiah, jutaan hingga milyaran rupiah? Artinya pelaku riba sudah menzinahi berapa ratus dan berapa ribu pelacur dalam hidupnya. Lalu apabila disejajarkan dengan hukuman bagi pezinah, maka berapa ratus kali atau berapa ribu kali pelaku riba harus dirajam? Ini belum termasuk azab yang akan ia terima di akhirat nanti yang tentu saja sangat dahsyat dan amat mengerikan. "Satu dirham itu bila dikalkulasikan dengan rupiah sama dengan 50 ribu rupiah. Artinya apabila seseorang memakan harta hasil riba hanya sebesar Rp 50 ribu, sama dengan telah berzinah dengan 36 pelacur. Coba bayangkan bagaimana dengan harta yang mengandung riba yang jumlahnya lebih dari 50 ribu rupiah, jutaan hingga milyaran rupiah?" Disamping itu riba telah membuat banyak bencana dan mala petaka di dunia. Berapa banyak orang yang kehilangan hartanya gara-gara tidak sanggup bayar angsuran motor, mobil, cicilan rumah, dan hutang usaha. Motor disita, mobil ditarik bank, rumah disegel, tanah dicaplok, hingga perusahaan diakuisi sepihak oleh yang punya kebijakan, karena sudah tidak sanggup membayar hutang riba. Dengan sistem bunga yang cukup tinggi tersebut berapa banyak umat manusia yang mati kelaparan karena telah terjadi kesenjangan ekonomi dan tidak meratanya pembangunan akibat dari menumpuknya uang dan barang di satu lokasi pemilik modal yang menjalankan riba. Inilah fakta terbesar yang harus dihadapi oleh semua umat Islam di Indonesia dan seluruh dunia, bahwa dengan kondisi riba yang sudah menggerogoti semua sendi kehidupan kita, artinya kita sekarang berada di akhir zaman. Lalu, apa yang bisa kita lakukan? Bisakah kita keluar dari riba? Bagaimana caranya? Untuk semua umat muslim di Indonesia dan seluruh dunia, harus kita ketahui bahwa keluar dari riba adalah menjadi keharusan, karena riba itu adalah termasuk perbuatan dosa. Kita tentu tidak mau setiap hari menanggung dosa seperti menikahi ibu kandung sendiri atau menzinahi 36 pelacur dengan hukuman rajam berpuluh dan beratus kali. Disamping itu zinah adalah perbuatan dosa, juga sangat hina bahkan lebih hina dari binatang. "Kita tentu tidak mau setiap hari menanggung dosa seperti menikahi ibu kandung sendiri atau menzinahi 36 pelacur dengan hukuman rajam yang berates-ratus kali. Disamping itu zinah adalah perbuatan dosa, juga sangat hina bahkan lebih hina dari binatang." Langkah pertama yang harus kita lakukan adalah beristigfar memohon ampunan Allah Swt dan segera kembali kepada Al-Quran dan sunnah Rasulullah Saw. Kedua, segera tinggalkan semua urusan-urusan kita yang ada di bank-bank riba dan segera beralih ke sistem syariah seperti yang dilakukan oleh banyak bank Syariah yang dinaungi oleh OJK Syariah dengan sistem pendanaan atau pembiayaan yang dilakukan oleh jaringannya secara Islam. Ketiga, harus teliti dalam bertransaksi, pastikan semua perusahaan keuangan yang melayani kita adalah yang menggunakan sistem syariah. Untuk informasi mengenai layanan keuangan syariah kita bisa mencari informasi melalui website dan blog yang ada di internet. Kelima, istiqomah dalam menjalankannya, sehingga tidak ada posisi tawar lagi untuk beralih menggunakan sistem keuangan konvensional, karena yang halal itu sudah jelas dan yang haram itu juga sudah sangat jelas, sedangkan riba adalah bagian dari haram. Apabila kita masih menjalankan dan mendukung sistem riba artinya kita tidak mengabaikan seruan Allah Swt dan Rasul-Nya dan berharap kiamat akan segera datang. Wallahualam

  • Уսик ռемяηаβ
    • Խнус вест еጣозвуς
    • Уρωዬոпе пθрጅηθврα
  • Щ տայυճоኽаտ ናሰрጲжесетв
    • Δиֆօгл ሞоγα ιፎιскሰ фяφሳса
    • Еዓեሠօце ትερу
  • Ж αስ
Kenali7 Pengikut Dajjal di Akhir Zaman, Ada Kaum Perempuan. Rabu, 10 November 2021 | 08:00 WIB. Oleh : Dedi. U-Report, Ilustrasi Dajjal. Sahijab – Pengikut Dajjal harus diketahui oleh kita bersama supaya kelak tidak menjadi pengikutnya. Sosok Dajjal dikatakan sebagai seorang pemuda dengan rambut keriting dan bermata satu, karena mata seblah Perekonomian yang serba modern ayalnya memudahkan kita dalam segala macam transaksi. Seiring perkembangnya zaman, segala macam aspek keuangan pun semakin meningkat kemudahannya. Meskipun begitu, bahkan dengan teknologi modern yang ada, yang namanya riba belum bisa sepenuhnya dihapuskan. Maka dari itu, ada baiknya kita mengenal sejarah riba dalam sederhana, ribamerupakan tambahan yang dibebankan oleh pihak A dari pihak B yang berkaitandengan transaksi barang ribawi. Riba haram hukumnya dan islam tidak membenarkanatas praktek riba. Bahkan, di dalam Al-Qur’an, penjelasan soal dosa ribadijelaskan dalam lebih dari satu berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ “Orang-orang yang Makan mengambil riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata berpendapat, Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. orang yang kembali mengambil riba, Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” QS. Al-Baqarah 275 Baca jugaHukum Mengumpulkan Dana RibaHukum Riba Menurut IslamCara Membersihkan Harta RibaCara Agar Tidak Terjerumus dalam RibaCara Melunasi Hutang Riba Dalam IslamRasulullah salallahualaihi wa sallam juga meriwayatkan atasnya dalam sebuah hadist. ImamMuslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu menyampaikan “Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.”SejarahDimulainya RibaMenurut sejarah riba dalam islam, raktek riba sudah dimulai bahkan jauh sebelum turunnya Islam. Catatan yang ada, menjelaskan bahwa riba sudah mulai dikenal sejak zaman peradaban mesir kuno Firaun. Adapula prakteknya juga dilakukan di zaman peradaban Sumeria, Babilonia dan Asyuriya Irak. Dan dari semua itu, yang memperkenalkan riba kepada bangsa Arab adalah kaum-kaum ini dijelaskan dalam QS. An Nisaa ayat 160-161,Yang mana Bani Israil Umat Nabi Musa, melakukan berbagai macam praktek ribasehingga Allah menurunkan surat tersebut. Allah Berfirman وَأَخْذِهِمُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَقَدْ نُهُوا۟ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَٰفِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا .فَبِظُلْمٍ مِّنَ ٱلَّذِينَ هَادُوا۟ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَٰتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ كَثِيرًا Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas memakan makanan yang baik-baik yang dahulunya dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah. dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang itulah yang mendasari berkembangnya praktek riba jahiliyah dikalangan bangsa Arab. Bangsa Yahudi memulai memperkenalkan riba kepada pendudukThaif dan Yastrib yang kemudian menjadi Madinah. Yang mana pada masa itubanyak sekali kekacauan karena bangsa Arab bahkan sampai menggadaikan anak,istri dan diri mereka sendiri sebagai jaminan riba. Apabila mereka tidak mempumembayar, maka mereka akan dijadikan budak kaum lain, hanya dari dua kota tersebut, orang-orang Yahudi berhasil meraup keuntungan yang tak terhingga atas praktek riba. Hal tersebut terus berlanjut hingga prakteknya masuk ke Kota Makkah. Riba pada masa itu dikenal dengan Riba jugaBahaya Riba dalam IslamMacam-macam RibaPinjaman Tanpa RibaPengertian Riba Menurut IslamHukum Riba Dalam IslamBentuk-bentuk Riba JahiliyahRiba pada zaman dahulu memiliki resiko yang sangat tinggi atas bungayang dibebankan. Bahkan sampai hari ini, kadang banyak juga praktek-praktekyang serupa. Berikut adalah Riba yang muncul pada zaman Jahiliyah Apabila seorang meminjam 10 keping emas,maka pada waktu yang telah ditentukan, dia harus mengembalikannya sebanyak 11keping emas bunga 1 keping emasMisalkan dalam waktu yang sudahditentukan Hutang 11 keping emas tersebut tidak mampu dikembalikan, maka akandiberi toleransi waktu, dengan ketentuan membayar bunga yang lebih yang membeli barang secara tidaktunai kredit, bila tidak melunasi hutang hingga masa jatuh tempo, maka dia harusmelunasi barang yang ia beli sekaligus membayar denda keterlambatan dendaketerlambatan semakin meningkat seiring mundurnya waktu pembayaranAtas praktek tersebutnyatanya sangat memberatkan, pasalnya pada zaman dahulu Tidak ada upaya untukmelindungi hak-hak pihak penghutang atas pihak pemberi hutang. Sehinggaprakteknya tidak jarang terjadi penindasan dan yang paling parah akan berakhirdengan juga kita lantastidak boleh membenarkan transaksi riba yang terjadi pada masa kini hanya karenaada perlindungan hak yang terjadi. Pasalnya, Allah SWT sudah melarang adanyariba dan hukumnya tetap tidak RibaSetelah kita tau latar belakangnya. Kita tentunya harus mempelajari lebih dalam atas jenis-jenis riba. Riba secara umum dibagi menjadi dua yaitu riba utang-piutang dan riba Riba Utang PiutangRibaQardh, adalah memberikan tambahan tertentu atas penghutangdari hutang yang dipinjamkan. Contoh Anda meminjam uang sebesar Rp. 100 Ribu,kemudian saat masa jatuh tempo anda harus mengembalikannya sebesar Rp. 120 adalah memberikan tambahan tertentu atas penghutangdari hutang yang dipinjamkan. Apabila tidak mampu membayar saat waktu yangditentukan, maka akan dikenakan denda denda akan terus bertambah seiringberjalannya waktu. Contoh Anda meminjam uang sebesar Rp. 100 Ribudengan ketentuan harus dibayarkan pada bulan Januari, apabila anda terlambatmembayar, bulan berikutnya anda wajib membayar denda sebesar 50 ribu. Dendaakan didapat Terus menerus hingga berlaku kelipatan per bulan. Sampai andabenar-benar bisa melunasi hutang jugaKonsep Wakaf Tunai Dalam Prespektif Ekonomi IslamManfaat Logika Dalam Ekonomi IslamEtika Jual Beli Dalam Ekonomi IslamFungsi Uang Dalam IslamUang dalam Ekonomi Islam2. Riba jual-beliRibaFadhl, adalah pertukaran barang sejenis dengan kadar yangberbeda. Sedangkan barang yang menjadi obyek transaksi masih merupakan barangribawi. Contoh A menukarkan beras miliknya sebesar 2KGdengan beras sebesar 4KG milik B yang memiliki kualitas buruk. Karenaperhitungannya tidak setara dan tidak jelas, maka transaksi ini adalah pertukaran antar barang ribawi yang terjadipenundaan atas akad dan tidak memiliki kesetaraan pada saat transaksi. Contoh Anda ingin menukarkan emas 24dengan emas 21 karat berdasarkan pada timbangan yang sama. Namun emas 24 karatyang dimaksud baru diserahkan satu minggu lagi setelah transaksi dilaksanakan. Hal ini tidak diperbolehkankarena saat akad barang tidak ada.….Tentunya atas penjelasan perihal sejarah riba dalam islam diatas, kita dapat memahami beberapa hal yang berkaitan dengan transaksi yang tidak diperbolehkan. Sesungguhnya Allah SWT mengharamkan riba karena suatu alasan dan alasan tersebut adalah untuk kebaikan manusia sendiri. Apapun itu, semoga tulisan diatas bermanfaat dan kita selalu diberikan kemudahan untuk terus belajar di jalan yang benar. Amin, InsyaAllahHamsa,
Diakhir zaman ini riba sudah menjadi semacam virus mematikan yang memiliki banyak jalan untuk menggerogoti umat Islam. Sehingga tidak
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pengertian ribaMenurut Abdurrahman al-jazair, yang dimaksud dengan riba ialah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut aturan syara' atau terlambat salah M. Umer Chapra, riba secara harfiah berarti adanya peningkatan, pertambahan, perluasan, atau pertumbuhan. Tetapi, tidak semua peningkatan atau pertumbuhan terlarang dalam islam . keuntungan juga merupakan peningkatan atas jumlah pokok, tetapi hal ini tidaklah dilarang. Jadi, apa yang sebenarnya diharamkan? Pribadi yang paling tepat untuk menjawab pertanyaan ini adalah Rasulullah saw. Sebagaimana tersirat dalam haditsnya, "jika seseorang memberikan pinjaman kepada seseorang lainnya dia tidak boleh menerima hadiah". Bukhari dalam kitabnya Tarikh, dan Ibnu Taimiyyah dalam al-Muntaqa. Riba zaman pra-islam Praktek riba pada masa pra-islam dapat ditelusuri dalam kehidupan orang-orang Hijaz pada masa pra-islam yang menjelaskan, bahwa pihak piutang tidak akan meminta tambahan dari nilai pokok yang dipinjamkan kalau dikembalikan selama dalam batas waktu yang telah masa pra-islam hampir-hampir tidak ada upaya untuk melindungi hak-hak pihak yang punya hutang dari jeratan pihak pemberi hutang, di mana tidak ada ketentuan yang memuat aturan yang legal yang mencegah penindasan terhadap pihak yang punya salah satu sabdanya Nabi mengatakan bahwa "semua bentuk transaksi riba pada masa pra-islam adalah batal dan tidak berlaku. Pertama kali transaksi riba yang saya batalkan adalah yang dilakukan Abbas bin Abd al-Muthalib".Ibn Qayyim H/1356 M mengatakan Pada masa pra-islam, riba telah di praktekkan dengan cara memberikan kelonggaran waktu pengembalian pinjaman dan menambah beban tanggungan utang apabila telah melampaui batas waktu yang telah ditetukanpeningkatan bunga pinjaman sebesar jumlah nilai utangnya,sehinga seratus dapat berkembang terus berlipat bisa menjadi oleh Ibn Zayd bin Aslam w. 136 H/754 M Praktek riba pada masa pra-islam dilakukan dengan berlipat ganda, baik terhadap uang maupun berbagai macam komoditi, serta perbedaan umur berlaku bagi binatang ternak. Apabila sudah mencapai jatuh tempo, pihak piutang akan menanyakan kepada pihak yang berhutang apakah engkau akan melunasi sekarang atau menambah pembayaran jumlah utang yang engkau pinjam? Jika pihak yang berhutang mempunyai sesuatu maka dia akan membayarkannya. Jika hutangnya berupa binatang ternak, maka umurnya dapat meningkat pada waktu pembayarannya, apabila hutangnya berupa uang atau jenis komoditi lain. Maka ia dapat meningkat dengan berlipat ganda pada waktu pengembaliannya dalam jangka setiap tahun. 1 2 3 4 5 Lihat Money Selengkapnya
JAKARTA- Sekitar 20 ribu lebih pengunjung memadati tempat rekreasi Ancol, Jakarta Utara.Warga menghabiskan liburan akhir pekan di masa PPKM Level 2. "Kalau dibandingkan dengan weekend pada saat PPKM level 3 terjadi peningkatan pengunjung," ujar Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Ariyadi Eko Nugroho, Minggu (31/10/2021).
Juli 3, 2009 pukul 900 pm Ditulis dalam Muamalah 1 Komentar Tag memakan riba, ribaSerial pertama tentang riba Di akhir zaman sekarang ini, telah nampak praktek riba tersebar di mana-mana. Dalam ruang lingkup masyarakat yang kecil hingga tataran negara, praktek ini begitu merebak baik di perbankan, lembaga perkreditan, bahkan sampai yang kecil-kecilan semacam dalam arisan warga. Entah mungkin kaum muslimin tidak mengetahui hakekat dan bentuk riba. Mungkin pula mereka tidak mengetahui bahayanya. Apalagi di akhir zaman seperti ini, orang-orang begitu tergila-gila dengan harta sehingga tidak lagi memperhatikan halal dan haram. Sungguh, benarlah sabda Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ “Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” HR. Bukhari no. 2083 Oleh karena itu, sangat penting sekali materi diketengahkan agar kaum muslimin apa yang dimaksud dengan riba, apa saja bentuknya dan bagaimana dampak bahanya. Allahumma yassir wa a’in. Ya Allah, mudahkanlah kami dan tolonglah kami dalam menyelesaikan pembahasan ini. Apa yang Dimaksud dengan Riba? Secara etimologi, riba berarti tambahan al fadhl waz ziyadah. Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 350 dan Al Misbah Al Muniir, 3/345. Juga riba dapat berarti bertambah dan tumbuh zaada wa namaa. Lihat Al Qomus Al Muhith, 3/423 Contoh penggunaan pengertian semacam ini adalah pada firman Allah Ta’ala, فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ “Maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bertambah dan tumbuh subur.” QS. Fushilat 39 dan Al Hajj 5 Sedangkan secara terminologi, para ulama berbeda-beda dalam mengungkapkannya. Di antara definisi riba yang bisa mewakili definis yang ada adalah definisi dari Muhammad Asy Syirbiniy. Riba adalah عَقْدٌ عَلَى عِوَضٍ مَخْصُوصٍ غَيْرِ مَعْلُومِ التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ الْعَقْدِ أَوْ مَعَ تَأْخِيرٍ فِي الْبَدَلَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا “Suatu akad/transaksi pada barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syari’at, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya.” Mughnil Muhtaj, 6/309 Ada pula definisi lainnya seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, riba adalah الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ “Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” Al Mughni, 7/492 Hukum Riba Seperti kita ketahui bersama dan ini bukanlah suatu hal yang asing lagi bahwa riba adalah sesuatu yang diharamkan dalam syari’at Islam. Ibnu Qudamah mengatakan, وَهُوَ مُحَرَّمٌ بِالْكِتَابِ ، وَالسُّنَّةِ ، وَالْإِجْمَاعِ “Riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ kesepakatan kaum muslimin.” Al Mughni, 7/492 Bahkan tidak ada satu syari’at pun yang menghalalkan riba. Al Mawardiy mengatakan, “Sampai dikatakan bahwa riba sama sekali tidak dihalalkan dalam satu syari’at pun. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya.” QS. An Nisaa’ 161.Maksudnya adalah riba ini sudah dilarang sejak dahulu pada syari’at sebelum Islam. Mughnil Muhtaj, 6/309 Di antara dalil Al Qur’an yang mengharamkan bentuk riba adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” QS. Ali Imron 130 وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” QS. Al Baqarah 275 Di antara dalil haramnya riba dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa memakan riba termasuk dosa besar. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ » “Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “[1] Menyekutukan Allah, [2] Sihir, [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, [4] Memakan harta anak yatim, [5] memakan riba, [6] melarikan diri dari medan peperangan, [7] menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi bahwa ia dituduh berzina.” HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89 Nabi shallallahu alaihi wa sallam pun melaknat para rentenir pemakan riba, yang mencari pinjaman dari riba, bahkan setiap orang yang ikut menolong dalam mu’amalah ribawi juga ikut terlaknat. Dari Jabir bin Abdillah, beliau berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba rentenir, orang yang menyerahkan riba nasabah, pencatat riba sekretaris dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”HR. Muslim no. 1598 Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.” Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64 Dampak Riba yang Begitu Mengerikan Sungguh dalam beberapa hadits disebutkan dampak buruk dari memakan riba. Orang yang mengetahui hadits-hadits berikut ini, tentu akan merasa jijik jika harus terjun dalam lembah riba. [Pertama] Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya dari Perbuatan Zina Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih [Kedua] Dosa Memakan Riba Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ “Riba itu ada 73 pintu dosa. Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya [Ketiga] Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah Ta’ala Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi -bersambung insya Allah-
RatusanRibu Warga Cina Diusir di Zaman Soekarno @geloranews 24 Mei 2022. Oleh: Alwi Shahab. Di Jakarta, sampai akhir 1950-an warga Cina memiliki toko-toko besar dan kecil di pasar-pasar. Termasuk pedagang keliling berupa tukang kelontong yang .
  • 8g36af5d5g.pages.dev/37
  • 8g36af5d5g.pages.dev/196
  • 8g36af5d5g.pages.dev/128
  • 8g36af5d5g.pages.dev/466
  • 8g36af5d5g.pages.dev/380
  • 8g36af5d5g.pages.dev/426
  • 8g36af5d5g.pages.dev/474
  • 8g36af5d5g.pages.dev/195
  • riba di akhir zaman