Ketahanan keluarga dapat dicapai bila mampu memenuhi lima aspek, sebagai berikut: 1. Kemandirian Nilai. Langkah pertama yang harus dipenuhi untuk mencapai ketahanan keluarga muslim. Kemandirian nilai,khususnya nilai-nilai islami mampu membentengi anggota keluarga dari perilaku hedonis dan liberalis.
Boleh banyak atau sedikit tergantung ridho istri. Walaupun mahar yang terbaik adalah yang mudah, sehingga memudahkan proses pernikahan. Demikian pula mahar boleh berupa jasa, seperti mengajarkan hafalan Al-Qur’an atau lainnya yang bermanfaat. Dan setelah berumah tangga suami memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarganya, yaitu istri dan anak.
JEPARA, Suaranahdliyin.com – Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UNISNU Mayadina Rohmi Musfiroh mengatakan membangun keluarga sakinah harus dilandasi 4 pilar perkawinan yang sehat. Keempatnya antara lain, zawaj (berpasangan), mitsaqan ghalidha (janji yang agung), mu’asyaroh bil ma’ruf (relasi suami istri yang baik), dan prinsip musyawaroh. Mayadina menyampaikan hal itu dalam acara Bimbingan
Pilar keempat adalah kesabaran orang-orang fakir dalam segala kekurangannya mereka tetap taat kepada Allah tidak mengorbankan kepentingan akhiratnya hanya demi mengejar kepentingan dunia yang sesaat. Demikian isi acara dari bimbingan rohani di bapas Jakarta selatan yang diadakan pada minggu terakhir dibulan Maret 2015.
Berikut ini 4 Pilar akhlak mulia dalam islam yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (19/4/2023). * Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini .
oleh pilar-pilar yang kuat. Ada 4 pilar perkawinan yang sehat. Pasangan calon pengantin haruslah menyadari dan memahami bahwa: a) Hubungan perkawinan adalah berpasangan (zawaj), b) Perkawinan adalah perjanjian yang kokoh c) Perkawinan perlu dibangun dengan sikap dan hubungan yang baik d) Perkawinan dikelola dengan prinsip musyawarah.
Abstract. Perkahwinan adalah salah satu ibadah dan ia nya merupakan asas kepada kewujudan sesebuah keluarga, masyarakat dan seterusnya pembentukan negara. Selain itu, perkahwinan juga adalah suatu
ungkapan “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam Undang-Undang Perkawinan. Hal ini lebih menjelaskan bahwa perkawinan bagi umat Islam merupakan peristiwa agama dan oleh karena itu orang yang melaksanakannya telah melakukan perbuatan ibadah.51 Perkawinan merupakan Sunatullah yang dengan sengaja diciptakan oleh
B. Dasar-Dasar Pernikahan dalam islam. Perkawinan atau pernikahan dalam islam merupakan ajaran yang berdasar pada dalil-dalil naqli. Terlihat dalam dalil Al Qur’an dan As Sunnah dan dinyatakan dalam bermacam-macam ungkapan. Ajaran ini disyariatkan mengingat kecenderungan manusia adalah mencintai lawan jenis dan memang allah menciptakan
. 8g36af5d5g.pages.dev/3668g36af5d5g.pages.dev/1208g36af5d5g.pages.dev/4628g36af5d5g.pages.dev/768g36af5d5g.pages.dev/3438g36af5d5g.pages.dev/4678g36af5d5g.pages.dev/4808g36af5d5g.pages.dev/57
4 pilar perkawinan kokoh dalam islam