Pemerikasaan instalasi akan memastikan kelayakan dari sebuah instalasi penangkal petir yang terpasang Setiap instalasi Penangkal Petir sebaiknya diperiksa setiap setahun sekali yang dilakukan menjelang musim penghujan Internal Cek , diharapkan selama musim penghujan instalasi yang telah terpasang dapat berfungsi dengan baik sehingga bangunan akan aman dan terlindungi serta terhindar dari bahaya sambaran petir. Setiap instalasi Penangkal Petir sebaiknya diperiksa setiap setahun sekali secara mandiri oleh teknisi internal cek dan Pemeriksaan yang mendapatkan sertifikasi disnaker tiap dua tahun sekali Sebagaimana peraturan pemerintah RI NO. PER. 02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR maka pemeriksaan berkala oleh instansi terkait dalam hal ini adalah Disnaker, dilakukan setiap 2 tahun, hal ini dapat terwujud apabila pihak Swasta/Instansi sadar perlunya keselamatan baik itu pada gedung dan isinya maupun keselamatan bagi karyawan yang ada disekitar tempat kerja. Kami sebagai Pihak Ketiga/Swasta menawarkan jasa akan keperluaan 2 hal tersebut Pemeriksaan berkala tahunan / Internal Cek Bahwa pemerikasaan instalasi penyalur petir ini akan dilakukan dengan mengikuti standarisasi teknis dan mengikuti aturan yang berlaku , Tujuan akhir dari Internal Cek adalah memberikan kepastian akan kelayakan sebuah instalasi . sehingga dari pihak pemilik bangunan akan benar benar yakin akan fungsi penyalur petir yang terpasang . Pemeriksaan / Sertifikasi Disnaker dan Re-Sertifikasi Disnaker setiap 2 tahun sekali Sedangkan Sertifikasi Disnaker dan Re-Sertifikasi Disnaker adalah menyertakan pihak Instansi Terkait di daerah tersebut kali ini Disnaker Setempat . Di libatkannya dipak pemerintahan tidak lain karena masih ada keterkaitan akan hasil uji kelayakan ini dengan berbagai kepentingan yang lain ISO , Asuransi Beberapa dokumen harus di siapkan bila akan di lakukan ijin pengesahan Disnaker diantaranya PERMOHONAN PENGESAHAN DISNAKER Lingkup Kerja Pemeriksaan Instalasi Pemeriksaan instalasi penangkal petir meliputi pemeriksaan yang terdiri dari serangkaian pengujian terhadap sistem penyalur petir yang ada , mulai dari jenis dan fisik material , spesifikasi teknis material , serta teknis pemasangan. Hasil pemeriksaan instalasi penangkal petir berisi data teknis kondisi fisik instalasi penyalur petir, serta hasil spesifikasi teknisnya sesuai standar operasional dan ketentuan yang berlaku. Rekomendasi perbaikan atau penggantian akan diberikan bila ditemukan kesalahan ataupun potensi ketidaksesuaian , Untuk pelaksanaan perbaikan akan kembali menjadi kebijakan pihak pemilik akan pelaksanaanya. Proses Pemeriksaan Instalasi Meliputi Pemeriksaan data teknis yang ada Pengamatan visual peralatan dan sistem instalasi penangkal petir di lokasi. Pencatatan data lapangan di lokasi . Perbandingan kesesuaian teknis dengan standar nasional. Melakukan evaluasi teknis dalam standarisasi yang dipakai Analisa kelayakan instalasi Laporan Hasil Pemeriksaan Hasil Pelaporan Pemerikasaan Instalasi Penangkal Petir Hasil laporan pemeriksaan akan disampaikan kepada pelanggan baik lesan atau tulisan . Bila ada temuan kelemah menjadi dasar rekomendasi kami agar dilakukan perbaikan. Perbaikan akan kekurangan dan kelemahan dari instalasi menjadi tanggung jawab penuh pihak pengelola bila tidak di lakukan perbaikan Internal Cek , Tetapi akan berbeda bila pemeriksaan berkala 2 tahunan , bila ditemukan ketidak sesuaian maka dari Pihak Dinas Tenaga Kerja setempat tidak mensetujui kelayakan pakai dari fungsi keselamatan Penyalur Petir . Sertifikasi Disnaker Sertifikasi Legal Regulasi akan dilakukan pihak Disnaker dengan menyertakan hasil pelaporan pemeriksaan dan dilengkapi dokumen dokumen pendukung , gambar situasi , detail instalasi dan surat Permohonan Pengesahan . Bila ada ketidak sesuaian maka pihak Instansi terkait ini akan meminta untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu . Pihak kami akan memprakarsai seluruh proses Sertifikasi Disnaker ini , Untuk Kejelasan Peraturan yang berlaku kunjungi >>> izin disnaker k3 petir
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1533, 2015 KEMENAKER. Instansi Penyalur Petir. Pengawasan. Perubahan. PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 31 TAHUN 2015TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMORPER.02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa Ijin Disnaker dan sertifikasi Disnaker dari penangkal petir merupakan hal yang wajib dimiliki oleh pengelola atau pemilik bangunan yang bertujuan untuk menguji kelayakan secara teknis dari perangkat penangkal petir yang terpasang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. tentang PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan secara berkala oleh instansi terkait dilakukan setiap 2 kerja dari pengujian instalasi penangkal petir meliputi Sertifikasi Disnaker Baru untuk pasang penangkal petir baruSertifikasi Disnaker petir diperuntukkan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang , Jadi apabila ada sebuah instalasi penangkal petir selesai dipasang maka kelayakan dari instalasi haruslah di uji oleh lembaga pemerintahan Disnaker atau pihak ke tiga yang terakreditasi apabila sudah sesuai dengan standart yang berlaku maka dari Dinas Tenaga Kerja akan mengeluarkan surat Hasil Pengujian dan Pengesahan – Masa berlaku Pengesahan ini adalah 2 tahun . dan akan di resertifikasi dengan kelipatannya Re-Sertifikasi ijin Penyalur PetirApabila ijin Penyalur Petir yang sudah ada dan telah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di Re-Sertifikasi ulang / uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi. Prosedur mendapatkan Re-Sertifikasi ini serupa dengan sertifikasi baru , Pengecekan di lokasi dan dilanjutkan penyelesaian administrasi .Pengecekan atau Uji instalasi penyalur petir yang lama meliputi Uji resistensi atau tahanan groundingUji fisik atau visual dari kabel instalasiCek visual sambungan atau konektor kabel dan groundingPencatatan data lapanganLaporan hasil pemeriksaanSertifikasi Legal Regulasi akan dilakukan pihak Disnaker dengan menyertakan hasil pelaporan pemeriksaan dan dilengkapi dokumen dokumen pendukung , gambar situasi , detail instalasi dan surat Permohonan Pengesahan .Bila ada ketidak sesuaian maka pihak Instansi terkait ini akan meminta untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu .Pihak kami akan memprakarsai seluruh proses Sertifikasi Disnaker ini, MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO. : PER. 02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR MENTERI TENAGA KERJA : Menimbang : a. Bahwa tenaga kerja dan sumber produksi yang berada ditempat kerja perlu di jaga keselamatan dan produktivitasnya. b. Bahwa sambaran petir dapat menimbulkan bahaya baik tenaga kerja dan orang BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 2015 KEMENAKER. Instansi Penyalur Petir. Pengawasan. Perubahan. PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir sudah tidak sesuai dengan prosedur pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja instalasi penyalur petir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir; Mengingat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No. 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4279; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411; MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut 1. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 2 dua Pasal dalam BAB IX yakni Pasal 49A dan Pasal 49B, sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 49A Pembuatan, pemasangan, dan/atau perubahan instalasi penyalur petir harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan/atau Ahli K3 bidang Listrik. Pasal 49B Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49A digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan/atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan 2. BAB X dihapus. 3. BAB XI dihapus. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA PENANGKAL PETIR – ANTI PETIR Manusia selalu mencoba untuk menjinakan keganasan alam, salah satunya adalah bahaya sambaran petir, metoda yang pernah di kembangkan terkait tentang industri penangkal petir atau anti petir di dunia adalah Penangkal Petir Konvensional / Faraday / Franklin Kedua ilmuwan tersebut Faraday dan Franklin menjelaskan system yang hampir sama, yakni system penyalur arus listrik yang menghubungkan antara bagian atas bangunan dan grounding, sedangkan system perlindungan yang di hasilkan ujung penerima/splitzer adalah sama pada rentang 30 – 40 derajat. Perbedaannya adalah system yang di kembangkan Faraday bahwa kabel penghantar berada pada sisi luar bangunan dengan pertimbangan bahwa kabel penghantar juga berfungsi sebagai material penerima sambaran petir, yaitu berupa sangkar elektris atau biasa di sebut dengan sangkar faraday. Penangkal Petir Radio Aktif Penelitian terus berkembang akan sebab terjadinya petir, dan semua ilmuwan sepakat bahwa terjadinya petir karena ada muatan listrik di awan berasal dari proses ionisasi, maka untuk menggagalkan proses ionisasi dilakukan dengan cara menggunakan zat berradiasi seperti Radiun 226 dab Ameresium 241 karena kedua bahan ini mampu menghamburkan ion radiasinya yang dapat menetralkan muatan listrik awan. Maka manfaat lain hamburan ion radiasi tersebut akan menambah muatan pada ujung finial/splitzer, bila mana awan yang bermuatan besar tidak mampu di netralkan zat radiasi kemudian menyambar maka akan cenderung mengenai penangkal petir atau anti petir ini. Keberadaan penangkal petir atau anti petir jenis ini telah dilarang pemakaiannya, berdasarkan kesepakatan internasional dengan pertimbangan mengurangi zat beradiasi di masyarakat, selain itu penangkal petir ini dianggap dapat mempengaruhi kesehatan manusia. Penangkal Petir Elektrostatis Prinsip kerja penangkal petir elektrostatis mengadopsi sebagian system penangkal petir radio aktif, yaitu menambah muatan pada ujung finial/splitzer agar petir selalu melilih ujung ini untuk di sambar. Perbedaan dengan system radio aktif adalah jumlah energi yang dipakai. Untuk penangkal petir radio aktif muatan listrik dihasilkan dari proses hamburan zat berradiasi sedangkan pada penangkal petir elektrostatis energi listrik yang dihasilkan dari listrik awan yang menginduksi permukaan bumi. Penangkal petir elektrostatis saat ini menjadi solusi petir terbaik di dunia, bahkan Anti Petir Flash Vectron telah di design khusus untuk di terapkan didaerah tropis seperti di Indonesia. Acuannya IEC 6-1024-1, Protection of Structures Against Lightning – Part 1 General Principles. IEC 6-1024-1-1, Protection of Structures Against Lightning – Part 1 General Principles. Section 1 Guide A – Selection Levels For Lightning Protection System. IEC 6-1024-1-2, Protection of Structures Against Lightning – Part 1 General Principles. Section 2 Guide B – Design, Installation, Maintenance and Inspection of Lightning Protection System. IEC 6-1312-1, Protection Against Lightning Electromagnetic Impilse – Part 1 General Principles + CARA PEMASANGAN INSTALASI PENANGKAL PETIR FLASH VECTRON Secara garis besar, cara pemasangan instalasi penangkal petir atau anti petir Flash Vectron sebagai berikut Pada tahap awal pengerjaan di mulai dengan mengerjakan bagian grounding system terlebih dahulu, dengan pertimbangan keamanan dan kemudahan. Kemudian dilakukan pengukuran resistansi atau tahanan tanah menggunakan Earth Testermeter, apabila hasil pengukuran tersebut menunjukan 5 Ohm maka di lakukan pembuatan atau penambahan grounding lagi di sebelahnya dan di pararelkan dengan grounding pertama agar resistansi atau tahanan tanahnya menurun sesuai dengan standarnya 5 Ohm maka di lakukan pembuatan atau penambahan grounding lagi di sebelahnya dan di pararelkan dengan grounding pertama agar resistansi atau tahanan tanahnya menurun sesuai dengan standarnya < 5 Ohm. Setelah selesai membuat grounding, langkah berikutnya adalah memasang kabel penyalur Down Conductor dari titik grounding sampai keatas bangunan, tentunya dengan mempertimbangkan jalur kabel yang terdekat dan hindari banyak belokan atau tekukkan 90 derajat sehingga kebutuhan material dan kualitas instalasi dapat efektif dan efisien. Kabel penangkal petir yang biasa di gunakan antara lain kabel BC Bare Copper, kabel NYY atau kabel Coaxial. Untuk tempat – tempat tertentu sebaiknya di beri pipa pelindung Conduite dengan maksud kerapihan dan keamanan. Bila kabel penyalur petir telah terpasang dengan rapih, maka tahap selanjutnya pemasangan head terminal petir tentunya harus terhubung dengan kabel penyalur tersebut sampai ke grounding system. PERBANDINGAN PENANGKAL PETIR KONVENSIONAL DENGAN PENANGKAL PETIR ELEKTROSTATIS Penangkal Petir Konvensional – Membutuhkan volume kabel penghantar yang sangat banyak. – Daerah perlindungan terbatas, radius perlindungan hanya 2 meter atau 45 derajat – Cenderung lebih mahal biayanya jika di terapkan pada area perlindungan yang sangat luas – Membutuhkan banyak titik grounding, karena setiap 10 meter panjang areal perlindungan harus 1 titik grounding – Membutuhkan banyak splitzer di atas struktur bangunan sebagai alat penerima sambaran – Cenderung merusak estetika struktur bangunan yang akan di pasang – Bentuk ujung splitzer sangat runcing berbahaya bagi petugas atau pekerja yang bekerja di atap Penangkal Petir Elektrostatis – Tidak banyak membutuhkan material maupun kabel – Area perlindungan lebih luas antara 50 Meter sampai 150 Meter – Cenderung lebih ekonomis jika diterapkan pada area yang sangat luas – Pada umumnya hanya membutuhkan 1 titik arde atau resistansi < 5 Ohm – Hanya membutuhkan 1 unit terminal untuk radius proteksi tertentu – Perawatan dan pemasangan sangat mudah dan tidak mengganggu estetika – Bertindak sebagai pencegah interferensi perangkat elektronik kita – Lebih aman bagi pekerja yang akan melakukan perawatan instalasi RADIUS PROTEKSI PENANGKAL PETIR FLASH VECTRON Radius penangkal petir tidak hanya berdasarkan kapasitas rata-rata yang tercantum dalam tabel. Radius perlindungan sebuah terminal unit penangkal petir elektrostatis juga sangat tergantung pada posisi penempatannya dari atas bangunan, semakin tinggi letak posisi terminal petir maka akan menghasilkan jarak perlindungan yang semakin besar. Selain itu ada teori penunjang lain yang menyebutkan bahwasannya intensitas petir curah petir tahunan di sebuah wilayah juga dapat mempengaruhi radius proteksi terminal unit penangkal petir. Bila sebuah wilayah memiliki intensitas sambaran petir yang sangat tinggi misalnya di daerah pegunungan atau daerah berbukit maka standart kinerja radius proteksi penangkal petir harus di nilai 80% dari kinerja optimal, karena akan ada waktu singkat jeda pendek untuk mengisi ulang kapasitor. Didalam teori atau dalam buku tentang penangkal petir ESE Early Streamer Emission Lightning Conduktor terminal petir diatur dalam standart NFC 17-102 dari Perancis atau UNE 21-186 dari Spanyol serta DIN VDE 0800 dan DIN VDE 0845 dari Jerman. Sampai saat ini hanya 3 negara ini di dunia yang mengadopsi ESE kedalam standart acuan proteksi penangkal petir. HARGA PENANGKAL PETIR ELEKTROSTATIS Berikut beberapa paket harga penangkal petir atau harga anti petir, jika ingin mengetahui informasi lebih lengkap silahkan hubungi call centre kami di nomor 0821 2226 2226. Untuk mendapatkan brosur penangkal petir Flash Vectron silahkan buka halaman brosur penangkal petir atau manual book penangkal petir. CIRI – CIRI TERMINAL PETIR FLASH VECTRON ORIGINAL Kami dari Managemen JAG Group telah melakukan upgrade Terminal Petir Flash Vectron berdasarkan penelitian yang selama ini kami lakukan, sehingga kualitas Terminal Petir Flash Vectron semakin meningkat. Waspadai pihak-pihak yang memasarkan produk palsu, karena selain tidak bisa di pertanggung jawabkan, produk tersebut tidak mengacu kepada standar mekanisme kerja penangkal petir elektrostatis di dunia. Berikut ciri-ciri penangkal petir Flash Vectron original yang di produksi oleh PT. Flash Vectron Indonesia. Pada setiap Elektroda atas Bilah Pemicu terdapat tulisan “Flash Vectron“ Pada setiap Elektroda bawah Sirip terdapat kode “FV” Ketebalan Elektroda Flash Vectron adalah 5 mm Seluruh material logam bahan dasar Flash Vectron adalah Stainless Steel Pada Body Flash Vectron terdapat Barcode Pada Sertifikat Flash Vectron terdapat QR Code Kemasan Flash Vectron berwarna merah melambangkan semangat dan keberanian Pada kemasan Flash Vectron terdapat Barcode PERANGKAT PENANGKAL PETIR FLASH VECTRON Main Rod, adalah batang utama berbentuk runcing terbuat dari logam yang berfungsi sebagai penerima sambaran petir langsung, Pointy Spear ini memiliki kemampuan untuk menerima sambaran petir hingga 300 KA Elektroda, perangkat ini memainkan peran yang sangat penting sebagai bilah pemicu untuk mengumpulkan cadangan energi awan dari luar, dan energi tersebut di manfaatkan untuk membangkitkan Early Streamer Emission Conductor. Bilah pemicu ini aktif bekerja dengan 2 system, pertama-tama menerima dan mengumpulkan energi awan dengan menggunakan system induksi serta sensor, sedangkan yang kedua menggunakan karbon inti mengumpulkan energi awan dari induksi awan tersebut. Ion Generator, terdiri dari unit kapasitor, ion pembangkit, sensor petir. Ion Generator adalah perangkat kunci penangkal petir Flash Vectron. Spear Shooter, bagian ini adalah konduktor di sisi atas untuk menembak ion ke udara. KEUNGGULAN ATAU KELEBIHAN PENANGKAL PETIR FLASH VECTRON Penangkal petir Flash Vectron merupakan penangkal petir elektrostatis berbasis kerja ESE yang di rancang khusus untuk daerah tropis seperti halnya di Indonesia. Ada 8 kelebihan Anti petir atau penangkal petir Flash Vectron, yaitu Lebih Estetik, di rancang oleh ilmuwan petir Indonesia dan Arsitek dari Jerman Unit Terminal Kokoh, di rancang agar tidak ada rongga yang menyebabkan masuknya air hujan sebagai penyebab korosi Bebas Perawatan, tidak ada Power Supply or Solar Cells, No Radio Aktif, discharge Current 300 kA Lebih Praktis, di rancang agar mempermudah kita dalam hal pemasangan di lapangan Bahan Baku Berkualitas, bahan dan material untuk memproduksi anti petir atau penangkal petir Flash Vectron adalah bahan dan material pilihan sesuai standar SNI dan IEC Lebih Ekonomis, harga kompetitif bersaing bahkan jika di bandingkan dengan produk lain bisa lebih murah Teknologi Terkini, di rancang khusus untuk daerah tropis yang cocok untuk di pasang di Indonesia Produser Terpercaya, perusahaan yang memproduksi penangkal petir Flash Vectron adalah perusahaan lokal yang bekerja sama dengan perusahaan Jerman di dukung oleh Laboratorium Tegangan Tinggi HLI Hamburg Laboratory Inc dan GEC Germany Electrotechnical Commission PER. 02/MEN/1989TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR maka pemeriksaan berkala oleh instansi terkait dalam hal ini adalah Disnaker, dilakukan setiap 1 tahun, hal ini dapat terwujud apabila pihak Swasta/Instansi sadar perlunya keselamatan baik itu pada gedung dan isinya maupun keselamatan bagi karyawan yang ada disekitar tempat kerja. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, perlukah adanya penangkal petir untuk bangunan pabrik perusahaan dengan jumlah tingkat 1 satu tingkat dan jarak dari tanah ke atap adalah 18 meter? Mengacu pada Permenaker No. tidak disebutkan adanya kewajiban pemasangan penangkal petir untuk pengusaha, dan tidak ada kelas bangunan yang diwajibkan untuk penggunaan penangkal petir. Terima kasih atas pertanyaan bangunan dalam tipe bangunan tertentu wajib memasang penangkal petir atau yang dalam peraturan perundang-undangan dikenal dengan istilah penyalur petir, salah satu bagiannya adalah penghantar penurunan. Pada bangunan yang tingginya kurang dari 25 meter seperti pabrik tersebut dan mempunyai bagian-bagian yang menonjol ke samping harus dipasang beberapa penghantar lebih lanjut dan langkah-langkah instalasi penangkal petir dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. UlasanAnda benar bahwa dasar hukum yang menyangkut soal pemasangan penangkal petir adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per. 02/Men/1989 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir “Permenaker 02/Men/1989” yang hingga kini peraturan tersebut tidak ada perubahan dan masih digunakan sebagai acuan dalam pemasangan penangkal petir atau yang dalam Permenaker 02/Men/1989 disebut sebagai penyalur petir ini dipasang dengan perlengkapan lainnya dalam satu kesatuan untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya ke penyalur petir ialah seluruh susunan saran penyalur petir terdiri atas penerima Air Terminal/Rod, Penghantar Penurunan Down Conductor, Elektroda Bumi Earth Electrode termasuk perlengkapan lainnya yang merupakan satu kesatuan berfungsi untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya ke bumi.[1]Bangunan pabrik atau tempat diselenggarakannya usaha dalam pertanyaan Anda memiliki tinggi 18 meter. Untuk bangunan yang memiliki tinggi di bawah 25 meter seperti ini, maka ketentuan instalasi/pemasangan penyalur petirnya adalah sebagai berikut[2] “Pada bangunan yang tingginya kurang dari 25 meter dan mempunyai bagian-bagian yang menonjol ke samping harus dipasang beberapa penghantar penurunan.”Jadi yang wajib dipasang pada bangunan pabrik tersebut adalah penghantar penurunan. Meski istilahnya bukan penangkal petir seperti yang Anda sebut, namun penghantar penurunan ini merupakan bagian dari penyalur petir sebagaimana yang kami sebutkan di atas. Penghantar penurunan ialah penghantar yang menghubungkan penerima dengan elektroda bumi.[3]Yang diatur oleh Peraturan Menteri ini adalah Instalasi Penyalur Petir non radioaktif di tempat kerja.[4] Terkait pabrik, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam instalasi/pemasangan penyalur petir antara lain1. Tempat kerja yang yang perlu dipasang instalasi penyalur petir antara lain bangunan dimana disimpan, diolah atau digunakan bahan yang mudah meledak atau terbakar seperti pabrik-pabrik amunisi, gudang penyimpanan bahan peledak dan lain-lain;[5]2. Pemasangan instalasi penyalur petir pada cerobong asap pabrik dan lain-lain yang mempunyai ketinggian lebih dari 10 meter harus memperhatikan keadaan seperti[6]a. Timbulnya karat akibat adanya gas atau asap terutama untuk bagian atas dari instalasi;b. Banyaknya penghantar penurunan petir;c. Kekuatan gaya Akibat kesukaran yang timbul pada pemeriksaan dan pemeliharaan, pelaksanaan pemasangan dari instalasi penyalur petir dada cerobong asap pabrik dan lain-lainnya harus diperhitungkan juga terhadap korosi dan elektrolisa yang mungkin terjadi.[7]Berdasarkan uraian di atas, menjawab pertanyaan Anda, pemasangan/instalasi penyalur petir ini tidak hanya didasarkan pada tinggi bangunan saja, tetapi juga apa yang disimpan dalam bangunan pengusaha yang Anda katakan adalah pengurus. Pengurus ialah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab penuh terhadap tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. Instalasi penyalur petir ini wajib diperiksa dan diuji oleh pegawai pengawas, ahli keselamatan kerja atau jasa inspeksi yang ditunjuk dan pengurus atau pemilik instalasi penyalur petir inilah berkewajiban membantu pelaksanaan pemeriksaan itu.[8]Masih soal pabrik dan juga terkait kelas bangunan yang Anda tanyakan, dalam Lampiran 1 Permenaker 02/Men/1989 diuraikan bahwa macam-macam struktur bangunan, perhitungan angka indexnya, tinggi bangunan, dan sebagainya. Untuk pabrik, strukturnya sebagai berikut1. Bangunan yang berisi peralatan sehari-hari atau tempat tinggal orang seperti tempat tinggal rumah tangga, toko, pabrik kecil, tenda atau stasiun kereta api - Indeks A Angka 12. Bangunan atau isinya cukup penting, seperti menara air, tenda yang berisi cukup banyak orang tinggal, toko barang-barang berharga, kantor, pabrik, gedung pemerintah, tiang atau menara non metal – Indeks A Angka 2Selain itu, masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam instalasi penyalur petir. Oleh karena itu, sebaiknya Anda perhatikan kembali Lampiran Permenaker 02/Men/1989 dan konsultasikan juga dengan pegawai pengawas, ahli keselamatan kerja dan atau jasa inspeksi yang ditunjuk. Dari perhitungan itu juga dapat diperkirakan seberapa besar perkiraan bahayanya. Jika Anda ingin memasang penangkal petir, berikut langkah yang perlu Anda lakukan[9]1. Setiap perencanaan instalasi penyalur petir harus dilengkapi dengan gambar rencana instalasi;2. Gambar rencana harus menunjukkan gambar bagan tampak atas dan tampak samping yang mencakup gambar detail dari bagian-bagian instalasi beserta keterangan terinci termasuk jenis air terminal, jenis dari atap bangunan, bagian-bagian lain peralatan yang ada di atas atap dan bagian-bagian logam pada atau di atas atap;3. Gambar rencana instalasi harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya;4. Setiap instalasi penyalur petir harus mendapat sertifikat dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya;5. Setiap penerima khusus seperti elektrostatic dan lainnya harus mendapat sertifikat dari Menteri atau pejabat yang jawaban kami, semoga HukumPeraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per. 02/Men/1989 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir.[1] Pasal 1 huruf h Permenaker 02/Men/1989[2] Pasal 25 ayat 1 Permenaker 02/Men/1989[3] Pasal 1 huruf j Permenaker 02/Men/1989[4] Pasal 8 Permenaker 02/Men/1989[5] Pasal 9 ayat 1 huruf b Permenaker 02/Men/1989[6] Pasal 43 ayat 1 Permenaker 02/Men/1989[7] Pasal 43 ayat 2 Permenaker 02/Men/1989[8] Pasal 51 Permenaker 02/Men/1989[9] Pasal 55 Pasal 57 Permenaker 02/Men/1989Regulasi Pemerintah tentang Penangkal Petir salah satunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 31 Tahun 2015. Sebagai berikut BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 2015 KEMENAKER. Instansi Penyalur Petir. Pengawasan. Perubahan. PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir sudah tidak sesuai dengan prosedur pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja instalasi penyalur petir ; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir ; Mengingat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No. 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4279 ; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15 ; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir ; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411 ; MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut 1. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 2 dua Pasal dalam BAB IX yakni Pasal 49A dan Pasal 49B, sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 49A Pembuatan, pemasangan, dan/atau perubahan instalasi penyalur petir harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan/atau Ahli K3 bidang Listrik. Pasal 49B Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49A digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan/atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan 2. BAB X dihapus. 3. BAB XI dihapus. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA PENANGKAL PETIR – ANTI PETIR Manusia selalu mencoba untuk menjinakan keganasan alam, salah satunya adalah bahaya sambaran petir, metoda yang pernah di kembangkan terkait tentang industri penangkal petir atau anti petir di dunia adalah Anti Petir – Penangkal Petir Konvensional Kedua ilmuwan tersebut Faraday dan Franklin menjelaskan system yang hampir sama, yakni system penyalur arus petir yang menghubungkan antara bagian atas bangunan dan grounding penangkal petir atau anti petir, sedangkan system perlindungan yang di hasilkan ujung penerima atau splitzer adalah sama pada rentang 30 – 40 derajat. Perbedaannya adalah system yang di kembangkan Faraday bahwa kabel penghantar berada pada sisi luar bangunan dengan pertimbangan bahwa kabel penghantar juga berfungsi sebagai material penerima sambaran petir, yaitu berupa sangkar elektris atau biasa di sebut dengan sangkar faraday. Anti Petir – Penangkal Petir Radioaktif Penelitian terus berkembang akan sebab terjadinya petir, dan semua ilmuwan sepakat bahwa terjadinya petir karena ada muatan listrik di awan berasal dari proses ionisasi, maka untuk menggagalkan proses ionisasi dilakukan dengan cara menggunakan zat berradiasi seperti Radiun 226 dan Ameresium 241 karena kedua bahan ini mampu menghamburkan ion radiasinya yang dapat menetralkan muatan listrik awan. Maka manfaat lain hamburan ion radiasi tersebut akan menambah muatan pada ujung finial atau splitzer, bila mana awan yang bermuatan besar tidak mampu di netralkan zat radiasi kemudian menyambar maka akan cenderung mengenai penangkal petir atau anti petir ini. Keberadaan penangkal petir jenis ini telah dilarang pemakaiannya, berdasarkan kesepakatan internasional dengan pertimbangan mengurangi zat beradiasi di masyarakat, selain itu anti petir atau penangkal petir ini dianggap dapat mempengaruhi kesehatan manusia. Anti Petir – Penangkal Petir Elektrostatis Prinsip kerja penangkal petir elektrostatis mengadopsi sebagian system penangkal petir radio aktif, yaitu menambah muatan pada ujung finial/splitzer agar petir selalu melilih ujung ini untuk di sambar. Perbedaan dengan system radio aktif adalah jumlah energi yang dipakai. Untuk penangkal petir radio aktif muatan listrik dihasilkan dari proses hamburan zat berradiasi sedangkan pada penangkal petir elektrostatis energi listrik yang dihasilkan dari listrik awan yang menginduksi permukaan bumi. CARA MEMASANG ANTI PETIR ATAU PENANGKAL PETIR Secara garis besar, cara pemasangan instalasi penangkal petir atau anti petir Flash Vectron sebagai berikut Pada tahap awal pengerjaan di mulai dengan mengerjakan bagian grounding system terlebih dahulu, dengan pertimbangan keamanan dan kemudahan. Kemudian dilakukan pengukuran resistansi atau tahanan tanah menggunakan Earth Testermeter, apabila hasil pengukuran tersebut menunjukan 5 Ohm maka di lakukan pembuatan atau penambahan titik grounding lagi di sebelahnya dan di pararelkan dengan grounding pertama agar resistansi/tahanan tanahnya menurun sesuai dengan standarnya < 5 Ohm. Setelah selesai membuat grounding penangkal petir, langkah berikutnya adalah memasang kabel penyalur Down Conductor dari titik grounding sampai keatas bangunan, tentunya dengan mempertimbangkan jalur kabel yang terdekat dan hindari banyak belokan/tekukkan 90 derajat sehingga kebutuhan material dan kualitas instalasi dapat efektif dan efisien. Kabel penyalur petir yang biasa di gunakan antara lain BC Bare Copper, NYY atau Coaxial. Untuk tempat – tempat tertentu sebaiknya di beri pipa pelindung Conduite dengan maksud kerapihan dan keamanan. Bila kabel penangkal petir telah terpasang dengan rapih, maka tahap selanjutnya pemasangan head terminal petir tentunya harus terhubung dengan kabel penyalur tersebut sampai ke grounding system. ISTILAH PENANGKAL PETIR / ANTI PETIR Penangkal petir atau anti petir adalah istilah yang sudah keliru dalam bahasa kita, kesan yang di timbulkan dua istilah ini adalah aman 100 % dari bahaya petir, akan tetapi pada kenyataannya tidak demikian. Dalam penanganan bahaya petir memang ada beberapa faktor yang sangat mempengaruhi, bilamana kita ingin mencari solusi total akan bahaya petir maka kita harus mempertimbangkan faktor tersebut. Sambaran petir tidak langsung pada bangunan yaitu petir menyambar di luar areal perlindungan dari instalasi penangkal petir yang telah terpasang, kemudian arus petir ini merambat melalui instalasi listrik, kabel data atau apa saja yang mengarah ke bangunan, akhirnya arus petir ini merusak unit peralatan listrik dan elektronik di dalam bangunan tersebut. Masalah ini semakin runyam karena peralatan elektronik menggunakan tegangan kecil, DC yang sangat sensitif. Pada dasarnya system pengamanan sambaran petir langsung bukan membuat posisi kita aman 100 % dari petir melainkan membuat posisi bangunan kita terhindar dari kerusakan fatal akibat sambaran langsung serta mengurangi dampak kerusakan peralatan listrik dan elektronik bila ada sambaran petir yang mengenai bangunan kita. Maka istilah yang paling tepat untuk pengamanan petir adalah PENYALUR PETIR.
.