Sidangini berjalan terbuka seperti pada saat sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1433 H lalu. "Tidak benar jika (HR. Al Hakim) 7. Jika yang menjadi pertanyaan apakah lembaga zakat swasta

Hisab dan Rukyat Hisabร‚ adalah perhitungan secaraร‚ matematisร‚ danร‚ astronomisร‚ untuk menentukan posisiร‚ bulanร‚ dalam menentukan dimulainya awal bulan padaร‚ kalender Hijriyah. Rukyatร‚ adalah aktivitas mengamati visibilitasร‚ hilal, penampakan bulan sabit yang tampak pertama kali setelah terjadinyaร‚ ijtimakร‚ konjungsi. Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik sepertiร‚ teleskop. Rukyat dilakukan setelah Matahari terbenam. Hilal hanya tampak setelah Matahari terbenam maghrib, karena intensitas cahaya hilal sangat redup dibanding dengan cahaya Matahari, serta ukurannya sangat tipis. Apabila hilal terlihat, maka pada petang maghrib waktu setempat telah memasuki bulan kalender baru Hijriyah. Apabila hilal tidak terlihat maka awal bulan ditetapkan mulai maghrib hari berikutnya. Perlu diketahui bahwa dalam kalender Hijriyah, sebuahร‚ hariร‚ diawali sejak terbenamnyaร‚ matahariร‚ waktu setempat, bukan saat tengah malam. Sementara penentuan awalร‚ bulan kalenderร‚ tergantung pada penampakan visibilitasร‚ bulan. Karena itu, satu bulan kalender Hijriyah dapat berumur 29 atau 30 hari. Kriteria Penentuan Awal Bulan Kalender Hijriyah Penentuan awal bulan menjadi sangat signifikan untuk bulan-bulan yang berkaitan dengan ibadah dalam agamaร‚ Islam, seperti bulanร‚ Ramadhanร‚ yakni umat Islam menjalankan puasa ramadan sebulan penuh,ร‚ Syawalร‚ yakni umat Islam merayakan Hari Rayaร‚ Idul Fitri, sertaร‚ Dzulhijjahร‚ dimana terdapat tanggal yang berkaitan dengan ibadahร‚ Hajiร‚ dan Hari Rayaร‚ Idul Adha. Sebagian umat Islam berpendapat bahwa untuk menentukan awal bulan, adalah harus dengan benar-benar melakukan pengamatan hilal secara langsung. Sebagian yang lain berpendapat bahwa penentuan awal bulan cukup dengan melakukan hisab perhitungan matematis/astronomis, tanpa harus benar-benar mengamati hilal. Keduanya mengklaim memiliki dasar yang kuat. Rukyatul Hilal Rukyatul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan kalender Hijriyah dengan merukyat mengamati hilal secara langsung. Apabila hilal bulan sabit tidak terlihat atau gagal terlihat, maka bulan kalender berjalan digenapkan istikmal menjadi 30 hari. Kriteria ini berpegangan padaร‚ Haditsร‚ Nabi Muhammad Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah istikmal menjadi 30 hari".Kriteria ini di Indonesia digunakan olehร‚ Nahdlatul Ulamaร‚ NU, dengan dalih mencontoh sunnah Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad para ulama empat mazhab. Bagaimanapun, hisab tetap digunakan, meskipun hanya sebagai alat bantu dan bukan sebagai penentu masuknya awal bulan Hijriyah. Wujudul Hilal Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan kalender Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip Ijtimak konjungsi telah terjadi sebelum Matahari terbenam ijtima' qablal ghurub, dan Bulan terbenam setelah Matahari terbenam moonset after sunset; maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan kalender Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian altitude Bulan saat Matahari terbenam. Kriteria ini di Indonesia digunakan olehร‚ Muhammadiyahร‚ danร‚ Persisร‚ dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha untuk tahun-tahun yang akan datang. Akan tetapi mulai tahun 2000 PERSIS sudah tidak menggunakan kriteria wujudul-hilal lagi, tetapi menggunakan metode Imkanur-rukyat. Hisab Wujudul Hilal bukan untuk menentukan atau memperkirakan hilal mungkin dilihat atau tidak. Tetapi Hisab Wujudul Hilal dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan Hijriyah sekaligus bulan kalender baru sudah masuk atau belum, dasar yang digunakan adalah perintah Al-Qur'an pada QS. Yunus 5, QS. Al Isra' 12, QS. Al An-am 96, dan QS. Ar Rahman 5, serta penafsiran astronomis atas QS. Yasin 36-40.

HariSenin 13 Agustus 2012, saat jarum jam menunjuk pada pukul 17.10 WIB adalah saat yang paling membanggakan dan membahagiakan bagi Bapak Dr. H. Sriyatin Shodiq, MA. (Pak Sri) dan keluarga; Saat Prof. Dr. H. Burhan Jamaluddin, MA. selaku Ketua Team Penguji Promosi Doktornya berdiri diatas podium mengumunkan hasil ujian sang Promofendus dinyatakan lulus dan berhak memperoleh gelar doktor Jakarta - Sidang isbat telah diselenggarakan pemerintah melalui Kementerian Agama pada Jumat, 1 April 2022 petang. Sidang isbat tersebut dilakukan untuk menetapkan awal puasa Ramadan pantauan detikEdu, hasil sidang menetapkan awal puasa Ramadan 1443 H dimulai pada Minggu, 3 April 2022. Keputusan ini ditetapkan sesuai Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 yang digelar secara hybrid karena masih dalam masa pandemi mengetahui hasil sidang isbat, apakah detikers tahu apa makna isbat sebenarnya?Makna Kata Isbat dalam Sidang IsbatMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, isbat adalah penetapan dan penentuan. Sedangkan sidang isbat adalah sidang yang dilakukan untuk menetapkan atau menentukan awal bulan dalam kalender sidang isbat dijelaskan dalam tulisan berjudul Kilas Balik Penetapan Awal Puasa Dan Hari Raya Di Indonesia oleh Moh Iqbal Tawakal, Pengamat Meteorologi dan Geofisika PMG Pelaksana Lanjutan Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Wilayah II pada saat sebelum Indonesia merdeka, penetapan awal bulan Qamariyah antar ormas Islam tidak dilakukan melalui sidang isbat. Awal Ramadan hingga Idul Fitri ditentukan oleh masing-masing ketua adat. Pada saat itu awal Ramadan dan Idul Fitri sering berbeda antara satu Pertama Kali Ditunjuk Tahun 1946Baru kemudian pada 4 Januari 1946, Kementerian Agama ditunjuk untuk menentukan Idul Fitri dan Idul Adha. Penetapan Kemenag pada saat itu tidak dapat diikuti seluruh umat Islam hingga pemerintah membentuk Badan Hisab Rukyat atau BHR pada 16 Agustus ini berfungsi untuk menyeragamkan pemahaman dan penentuan tanggal 1 pada bulan Hijriah. BHR juga bertugas melakukan pengkajian, penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan hisab rukyat dan pelaksanaan ibadah lainnyaMisal terkait arah kiblat, waktu sholat, awal bulan, waktu gerhana bulan, dan matahari. Pada awal kemerdekaan, kriteria penentuan awal bulan mengalami perkembangan dan penyempurnaan dengan adanya landasan pedoman wujudul Isbat Masa Orde BaruPada masa Orde Baru, penetapan 1 Syawal kemudian menggunakan imkanur rukyat yang memiliki 3 kriteria antara lain tinggi hilal di atas 2 derajat, jarak hilal matahari minimal 3 derajat, dan umur bulan sejak ijtimak adalah 8 tahun 1974, kriteria ini kemudian mulai diterima di tingkat regional dalam forum Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura MABIMS.BHR sendiri sempat hampir dibubarkan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Penyebabnya adalah karena dianggap tidak bisa memberikan pengaruh pada penyeragaman awal bulan Qamariyah dan pelaksanaan hari pada masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 2004-2014, BHR kembali difungsikan dengan menambah anggota kepakaran dari bidang astronomi. Tujuannya adalah agar keputusan yang dihasilkan tidak hanya diterima secara agama tapi juga saat itu, sidang isbat digelar setiap tahun dan disiarkan langsung melalui televisi sehingga masyarakat dapat mengetahui rangkaian acara penetapan awal Ramadan dan Syawal. Simak Video "Kemenag Hampir Seluruh Wilayah di Dunia Akan Memulai Ramadan Besok" [GambasVideo 20detik] faz/row
DirjenBimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyatakan, secara hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Syawal 1443 H mendatang, sudah memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ketika memberikan keterangan pers ANTARA FOTO/Nalendra Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat pada Minggu 5/5 sore. Sidang isbat digelar untuk menentukan hari pertama Ramadan atau dimulainya bulan isbat digelar setiap tahun sejak 1950. Nah, berikut 5 hal mengenai sidang isbat yang perlu kamu tahu!1. Isbat berarti penetapan kebenaranANTARA FOTO/NalendraMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, Isbat diartikan sebagai penyuguhan, penetapan, dan penentuan. Sehingga sidang isbat sendiri merupakan penetapan dalil syar'i untuk suatu kejadian atau peristiwa di depan hakim dalam suatu Indonesia sendiri, sidang isbat lebih dikenal sebagai sidang penetapan bulan Ramadan, Idul Fitri dan juga Idul Adha. Baca Juga Foto-foto Tradisi Padusan Menyambut Ramadan di Boyolali, Super Heboh 2. Kementrian Agama membentuk Badan Hisab RukyatIDN Times / IstimewaSidang isbat sudah dilakukan pemerintah sejak 1950. Karena hal tersebut menjadi rutinitas setiap tahunnya, pemerintah melalui Kementerian Agama membentuk Badan Hisab Rukyat BHR pada tersebut diisi para ulama dan ahli astronomi yang bertugas untuk memberikan informasi kepada Kementerian Agama mengenai bulan Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. BHR sendiri berdiri resmi pada 2010 sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Agama RI no. 56 tahun Sidang isbat pemerintah bisa berbeda dengan organisasi agama isbat yang dilakukan oleh pemerintah dapat berbeda dengan organisasi agama lainnya seperti, Muhammadiyah dan Satariyah. Hal ini karena organisasi tersebut mempunyai cara penghitungan berbeda dalam menentukan awal Ramadan maupun idul fitri. Biasanya, organisasi tersebut memulai Ramadhan 1 hari lebih awal dibanding Sidang isbat 2019 akan digelar malam dari Antara, sidang isbat akan dilakukan pada hari ini 5/5 atau bertepatan pada 29 Syaban 1440 H. Menurut Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, proses sidang akan dimulai pukul WIB dengan pemaparan Tim BHR tentang posisi hilal menjelang awal 1440 Sidang isbat akan dihadiri oleh beberapa Sidang isbat akan dilakukan setelah salat magrib setelah adanya laporan hasil hilal dari lokasi pemantauan. Sidang kali ini dihadiri oleh beberapa ahli seperti Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika BMKG, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional LAPAN, serta beberapa Duta Besar negara sahabat, Komisi VIII DPR, Mahkamah Agung, dan Majelis Ulama Indonesia MUI.Menurut Amin, sidang akan dilakukan tertutup seperti biasanya namun hasilnya akan diumumkan secara terbuka dalam konferensi pers yang juga akan ditayangkan secara live streaming. Baca Juga Hari Ini KPK Panggil Menteri Agama untuk Kasus Rommy

Sidangaktor Tio Pakusadewo terkait kasus narkoba yang seharusnya beragendakan putusan ditunda pada 24 Juli 2018 karena salah seorang anggota majelis hakim tidak hadir dan sedang sakit. JAKARTA, - Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Kontras yang juga tim advokasi untuk demokrasi Andi Rezaldy mengkritik Jaksa Penuntut Umum JPU dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan seperti pengacara dari Luhut. Dia menilai sidang kriminalisasi terhadap koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar itu mencerminkan JPU tidak mewakili kepentingan itu dia sampaikan berkaitan dengan sidang yang menghadirkan Luhut sebagai saksi pelapor yang digelar Kamis 8/6/2023 kemarin. "Pada sidang ini, semakin jelas menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum JPU bukan lagi mewakili kepentingan negara melainkan berperilaku seperti kuasa hukum Luhut Binsar Panjaitan LBP," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Jumat 9/6/2023. Baca juga Usai Jadi Saksi dalam Sidang Haris-Fatia, Luhut Minta LSM di Indonesia Diaudit Andi mengatakan, kepentingan tersebut terlihat ketika JPU bertanya hubungan percakapan Luhut dengan Haris Azhar. Menurut andi, pertanyaan itu terindikasi mengarahkan kesan bahwa Haris meminta saham kepada Luhut. "Lebih jauh lagi penuntut umum mencoba mengarahkan jika podcast Haris yang mengangkat Papua sebagai balasan tidak diberikan saham oleh Luhut. Hal ini jelas tidak relevan dan bersesuaian dengan proses hukum yang telah berjalan sebelumnya," imbuh kata Andi, Luhut sendiri menyatakan bahwa saat Haris meminta saham dalam konteks untuk masyarakat adat Papua dan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum Masyarakat Papua. Andi mengatakan, tindakan JPU tersebut ini menunjukkan adanya skenario untuk mengalihkan isu utama di sidang yaitu dugaan keterlibatan perusahaan Luhut di Papua. "Fatalnya, upaya penyebarluasan isu ini dilakukan tanpa mengkonfirmasi bahkan tidak mendengarkan hingga akhir dimana setiap terdakwa diberi kesempatan untuk memberikan respon atas keterangan saksi," imbuh juga Luhut Ungkap Sakit Hati kepada Haris Azhar dan Fatia Sebagai informasi, Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis 8/6/2023. Sebelumnya, penundaan sidang memang diajukan jaksa penuntut umum JPU setelah memberikan surat dari Luhut Panjaitan. Surat tersebut merupakan balasan atas surat pemanggilan saksi yang dikirim JPU kepada Luhut pada 23 Mei 2023. "Kami penuntut umum telah melayangkan surat panggilan saksi. Namun, yang bersangkutan, saksi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan permohonan maaf," ujar jaksa dalam sidang. Dalam sidang tanggal 29 Mei 2023, majelis hakim PN Jakarta Timur diketahui menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Baca juga Tak Hadiri Klarifikasi yang Diinisiasi Haris, Luhut Ngapain Saya Mesti Datang ke Dia Oleh karenanya, sidang selanjutnya adalah pembuktian dan mendengarkan keterangan para saksi. Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan, Haris didakwa Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana. Kemudian Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana. Lalu, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
DimasKanjeng Taat Pribadi berpenampilan kelimis dan necis saat menjadi saksi di sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimas Kanjeng Taat Pribadi berpenampilan kelimis dan necis saat menjadi saksi di sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat, 17 Juni 2022; Cari. Network. Tribunnews.com; TribunnewsWiki.com;
ืฉืืœื•ืช 1. " ืฆื“ืง ืฆื“ืง ืชืจื“ื•ืฃ" ืžื“ื•ืข ื›ืชื•ื‘ ืคืขืžื™ื™ื ืฆื“ืง ? 2. " ืขืœ ืคื™ 2 ืขื“ื™ื ืื• 3 ืขื“ื™ื ื™ื•ืžืช ื”ืžืช" . ืžื” ื”ืงื•ืฉื™ ื‘ืคืกื•ืง ื–ื” ? 3. ืžืื™ื–ื” ืคืกื•ืง ืœืžื“ื™ื ืฉืžืžืชื™ื ื™ื ืœื‘ื™ืฆื•ืข ื’ื–ืจ ื“ื™ืŸ ืžื•ื•ืช ืขื“ ืœืจื’ืœ ? 4. ื. ืื™ืœื• ื“ื‘ืจื™ื ืืกื•ืจ ืœืžืœืš ืœื”ืจื‘ื•ืช ? ื‘. ืžื” ื”ืจืžื– ืœื›ืš ? 5. ื. ืžื” ืžืกืคืจ ื”ื ืฉื™ื ื”ืžื›ืกื™ืžืœื™ ืฉืžื•ืชืจ ืœืžืœืš ืœืฉืืช ? ื‘. ืžืžื™ ืœื•ืžื“ื™ื ื“ื™ืŸ ื–ื” ? 6. ืœืื™ื–ื• ืžื˜ืจื” ื›ื•ืชื‘ ืœื• ื”ืžืœืš 2 ืกืคืจื™ ืชื•ืจื” ? 7. ืื™ืœื• ื—ืœืงื™ื ืžื”ื‘ื”ืžื” ืฉืžืงืจื™ื‘ื™ื ื ื•ืชื ื™ื ืœื›ื”ืŸ ? 8. ืžื”ื ืฉื™ืขื•ืจื™ ื”ืชืจื•ืžื” ืœื›ื”ืŸ ? ืจืฉ"ื™ 9. "ืœื ื™ืžืฆื ื‘ืš ืžืขื•ื ืŸ ื•ืžื›ืฉืฃ ". ืฆื™ื™ืŸ 2 ืคื™ืจื•ืฉื™ื ืœืžื•ืฉื’ ืžืขื•ื ืŸ ? 10. "ื—ื•ื‘ืจ ื—ื‘ืจ ื•ืฉื•ืืœ ื‘ืื•ื‘ ". ืขืœ ืžื™ ืžืกื•ืคืจ ื‘ืชื "ืš ืฉืฉืืœ ื‘ืื•ื‘ ? 11. ืœืžื” ืžืชื™ื™ื—ืก ื”ืฆื™ื•ื•ื™ " ืชืžื™ื ืชื”ื™ื” ืขื ื” ืืœื•ืงื™ืš "? 12. ื›ื™ืฆื“ ื ืงืจื ืžืขืžื“ ื”ืจ- ืกื™ื ื™ ื‘ืคืจืฉืชื™ื ื• ? 13. ื›ืžื” ืขืจื™ ืžืงืœื˜ ื”ื™ื• ื‘ืกืš ื”ื›ืœ ? 14. "ื•ื›ื™ ื™ืงื•ื ืขื“ ื—ืžืก" . ื”ื™ื›ืŸ ืขื•ื“ ืžื•ื–ื›ืจ ื‘ืชื•ืจื” ื”ื‘ื™ื˜ื•ื™ ื—ืžืก ? 15. ื‘ืื™ื–ื” ืคืกื•ืง ื‘ืคืจืฉืชื™ื ื• ื›ืชื•ื‘ื•ืช 5 ืžื™ืœื™ื ืจืฆื•ืคื•ืช ื›ืคื•ืœื•ืช ? ืชืฉื•ื‘ื•ืช 1. ื. ื™ืฉ ืœื—ืคืฉ ื‘ื™ืช ื“ื™ืŸ ืจืื•ื™ ื‘. ืืช ื”ืฆื“ืง ืฆืจื™ืš ืœื”ืฉื™ื’ ื‘ื“ืจื›ื™ื ืฆื•ื“ืงื•ืช 2. ืื ืžืกืคื™ืงื™ื 2 ืขื“ื™ื , ืžื™ื•ืชืจ ืœื”ื–ื›ื™ืจ 3 ืขื“ื™ื ! 3. ืžื”ืคืกื•ืง "ื•ื›ืœ ื”ืขื ื™ืฉืžืขื• ื•ื™ืจืื• ". 4. ื. ื›ืกืฃ, ืกื•ืกื™ื ื•ื ืฉื™ื ื‘. ืจืืฉื™ ืชื™ื‘ื•ืช ื›ืกื ื”ืžืœืš ื›ืกืฃ, ืกื•ืกื™ื, ืื™ืฉื” ! 5. ื. 18 ื ืฉื™ื ื‘. ืžื“ื•ื“ ื”ืžืœืš 6 . ืกืคืจ ืื—ื“ ื ืฉืืจ ื‘ื‘ื™ืช ื’ื ื–ื™ื• ื•ื”ืฉื ื™ ื ื•ื“ื“ ืขืžื•. 7. ื–ืจื•ืข, ืœื—ื™ื™ื ื•ืงื™ื‘ื”. 8. ืขื™ืŸ ื™ืคื”= 1/40, ืขื™ืŸ ื‘ื™ื ื•ื ื™ืช= 1/50, ืขื™ืŸ ืจืขื” =1/60. 9. ื. ืœืคื™ ืจื‘ื™ ืขืงื™ื‘ื = ืžื ื—ืฉื™ื ื‘ืขื•ื ื•ืช ื‘. ืœืคื™ ื—ื›ืžื™ื = ืžืื—ื–ื™ ืขื™ื ื™ื™ื 10. ืฉืื•ืœ ื”ืขืœื” ื‘ืื•ื‘ ืืช ืฉืžื•ืืœ 11. ืฉืœื ืœื—ืงื•ืจ ืืช ื”ืขืชื™ื“ื•ืช. 12. ื™ื•ื ื”ืงื”ืœ 13. 6 ืขืจื™ื 14 . " ื›ื™ ืžืœืื” ื”ืืจืฅ ื—ืžืก " ื‘ืจืืฉื™ืช ื• 11 15. ื‘ืคืกื•ืง "ื ืคืฉ ื‘ื ืคืฉ, ืขื™ืŸ ื‘ืขื™ืŸ, ืฉืŸ ื‘ืฉืŸ,ื™ื“ ื‘ื™ื“, ืจื’ืœ ื‘ืจื’ืœ" ื›, 21

Diketahui Munarman menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan terorisme.

๏ปฟ- Hari ini Jumat 1 April 2022 dilangsungkan sidang isbat oleh Kementerian Agama untuk penentuan awal Ramadhan 1443 H. Sebelum dilangsungkannya sidang isbat, terlebih dahulu dilakukan pengamatan hilal di beberapa titik yang telah ditentukan diseluruh Indonesia. Seperti diketahui, pihak Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan jatuh pada Sabtu 2 April 2022. Melansir dari hilal merupakan istilah dari bahasa Arab yang berarti Bulan Sabit. โ€ข Apakah Harus Mandi Wajib atau Keramas Sebelum Puasa Ramadhan Lengkap Tata Cara & Niat Mandi Wajib Meski begitu, tidak semua bulan sabit disebut hilal. Hanya bulan sabit pertama yang dapat dilihat dengan mata telanjang maupun alat bantu pengamatan, setelah terjadi konjungsi atau fase bulan baru pada arah dekat Matahari terbenam yang disebut hilal. Sama seperti bulan purnama, hilal juga merupakan bagian dari fase bulan. Selain bulan sabit muda pertama, ada beberapa kriteria untuk menentukan kapan terjadi pergantian bulan dalam kalender Hijriah, yakni dengan menggunakan metode rukyah dan wujudul hilal. Masyarakat dapat mengetahui hasil sidang isbat Ramadhan 2022 sebab sidang akan disiarkan secara online. Selain itu, masyarakat juga bisa mengikuti sidang isbat Ramadhan 2022 melalui link live streaming yang ada di pertengahan berita. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Urais Binsyar Kemenag, Adib menerangkan, sidang isbat akan dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1443 H berdasarkan hasil hisab perhitungan astronomi. Pemaparan dilakukan Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag mulai pukul WIB. "Sesi ini terbuka dan akan disiarkan melalui live streaming," ujar Adib, dikutip dari
Harianjogjacom, JAKARTA--Sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1440H digelar Senin (3/6/2019) mendatang. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dijadwalkan akan memimpin langsung sidang isbat penetapan Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1440H. "Sidang isbat awal Syawal akan dilaksanakan pada Senin, 3 Juni 2019 di Auditorium HM.
BerandaKlinikHak Asasi ManusiaKeputusan Sidang Isb...Hak Asasi ManusiaKeputusan Sidang Isb...Hak Asasi ManusiaSenin, 27 April 2020Senin, 27 April 2020Bacaan 5 MenitDi Indonesia, umat Muslim tak jarang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan di tanggal masehi yang berbeda-beda. Sebenarnya, bagaimana hukumnya? Bukankah hasil sidang isbat Kemenag harus ditaati?Penetapan awal Ramadan dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama, berdasarkan hasil sidang isbat yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Meski hasilnya merupakan Surat Keputusan Menteri Agama, namun karena terkait dengan kebebasan untuk memeluk agama dan mengamalkan ajaran agamanya, termasuk di dalamnya tata cara dan hal-hal terkait dengan pelaksanaan ajaran agama itu, sehingga dalam masalah perbedaan awal Ramadan ini tidak dapat dipaksakan. Hal ini dinilai sebagai bentuk khilafiyah perbedaan pendapat terkait Hukum Islam. Idealnya, memang terjadi keserempakan di kalangan pemeluk agama Islam, sebagaimana tujuan dari diadakannya sidang isbat, yaitu untuk memperkecil khilafiyah tersebut. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Keputusan Sidang Isbat dan Kewajiban MematuhinyaDi Indonesia, ketetapan hasil sidang isbat Kementerian Agama dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Agama, berdasarkan hasil dari sidang isbat yang melibatkan berbagai unsur, baik pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan Islam dan Majelis Ulama sidang isbat tersebut, pembahasan mendetail soal hasil hisab dan kemungkinan hasil rukyat dilakukan oleh Subdirektorat Hisab Rukyat dan Syariah Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian sisi lain, ada landasan hukum lain yang lebih kuat, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 โ€œUUD 1945โ€ yang memberikan kebebasan untuk memeluk agama dan juga kebebasan dalam menjalankan ajaran agama tersebut ditegaskan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwaNegara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya isi Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 di atas dapat diberikan analisis bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memilih agama dan kepercayaan beserta berbagai cara peribadatannya. Siapapun tidak dapat menghalangi peribadatan dari agamanya konteks ini, maka tata cara peribadatan yang diyakini dan memiliki dasar dalam agama dan kepercayaan tersebut merupakan hak yang dijamin undang-undang, sehingga dalam masalah yang berkaitan dengan rangkaian ritual, juga harus diberikan hak, dengan segala variasi tata cara dalam agama dan kepercayaan dalam Tata Cara BeribadahDalam tata cara ibadah puasa Ramadan, misalnya, penentuan awal dan akhir puasa atau awal Idulfitri, dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu metode rukyat dan metode hisab. Kedua metode tersebut juga diakui keabsahannya di metode yang berbeda itu pun digunakan oleh organisasi-organisasi Islam di Indonesia, seperti Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama. Maka sebagai akibatnya, perbedaan dalam penentuan awal dan akhir bulan puasa senantiasa Izzuddin dalam buku Ilmu Falak Praktis hal. 152 โ€“ 153 menerangkan bahwa pada dasarnya, jika akhir bulan Syaโ€™ban menjelang 1 Ramadan atau akhir Ramadan menjelang 1 Syawal posisi bulan sudah di atas ufuk pada saat matahari terbenam, tetapi ketinggian bulan hilal masih di bawah 2 derajat, maka menurut penganut metode hisab, kondisi tersebut sudah menjadi pertanda datangnya bulan bagi penganut metode rukyat, semuanya tergantung pada nampak atau tidaknya bulan pada pengamatan yang dilakukan. Inilah pangkal utama terjadinya perbedaan awal Ramadan atau awal meskipun hasil sidang isbat telah dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama, namun Menteri Agama sendiri juga tetap memberikan kebebasan bagi yang melaksanakan awal puasa berbeda dengan ketetapan sidang isbat dengan tetap saling menghormati artikel Tak Ada Kontroversi di Balik Penentuan Awal Ramadan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung periode 2005 โ€“ 2012, Wahyu Widiana, mengungkapkan, pemerintah tak bisa menuntut secara hukum pihak-pihak yang tidak menaati Keputusan Menteri Agama soal penentuan awal bulan Ramadan. Pasal 29 UUD 1945 soal kebebasan beragama adalah dasarnya. Sepanjang perbedaannya soal metode dan hasilnya, tidak masalah, kecuali, misalnya, menimbulkan keresahan baik penentuan awal puasa Ramadan maupun akhir Ramadan atau datangnya Idulfitri, haruslah berlaku sama bagi seluruh pemeluk agama Islam dalam satu jika dilihat dari sejarah yang melatarbelakangi munculnya sidang isbat, sidang isbat penetapan awal Ramadan dan Syawal yang dipimpin Menteri Agama secara resmi mulai dilakukan pada 1962 yang hampir semuanya terdokumentasi dengan baik dalam bentuk Surat Keputusan Menteri dari adanya sidang isbat itu adalah untuk mengantisipasi berbagai perbedaan tersebut sebagaimana telah diuraikan dalam artikel Isbat Awal Ramadan dan Syawal 1436H dalam Khasanah Edisi XXI Juni โ€“ Agustus 2015.Secara fiqih, memang perbedaan pendapat sebenarnya dapat diatasi atau diakhiri dengan keputusan pemimpin negara. Terdapat kaidah yang sangat dikenal, โ€œhukmul hakim yarfaโ€™ul khilafโ€ keputusan hakim atau pemerintah, mengatasi perbedaan pandangan sebagai dasar agar pemimpin negara untuk menengahi perbedaan pemerintah tentu saja mempertimbangkan berbagai sisi kebaikan dan keburukan yang mungkin terjadi, sehingga tidak melakukan pemberlakuan secara ketat hasil sidang isbat samping itu, memang dalam masalah ini, berbagai negara menempuh pendekatan yang berbeda-beda. Ada negara yang menerapkan keseragaman bagi seluruh pemeluk agama Islam dan ada pula yang Islam di Timur Tengah dan Malaysia serta Brunei Darussalam menerapkan waktu yang sama secara termasuk yang memperbolehkan orang Islam untuk berbeda dalam hal awal waktu puasa ataupun jatuhnya hari raya Idulfitri. Tentu saja masing-masing ada kelebihan dan dari keseragaman awal dan akhir bulan Ramadan adalah adanya kebersamaan yang biasanya diidentikkan dengan kekurangannya adalah menutup pintu khilafiyah perbedaan pendapat dan interpretasi Hukum Islam, di mana khilafiyah itu sendiri suatu hal yang dihargai dalam Hukum jawaban kami, semoga Hukum ReferensiAhmad Izzuddin. Ilmu Falak Praktis. Semarang Pustaka Al-Hilal, 2012;Khasanah, Edisi XXI Juni โ€“ Agustus 2015. Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,
Padahari itu saudara ada di lobi Polda Metro Jaya (PMJ). Ceritanya bagaimana?" tanya Ketua Majelis Hakim Tunggal, Suharno saat sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diikuti oleh Gresnews.com, Selasa (9/3/2021). Menurut saksi Kurnia, yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum Rizieq, mengaku saat itu juga berada di
BerandaKlinikProfesi HukumHakim Tak Tepat Wakt...Profesi HukumHakim Tak Tepat Wakt...Profesi HukumSenin, 6 Juni 2022Isu mengenai peradilan di Indonesia, salah satunya ketepatan waktu masih belum terselesaikan. Contohnya, seringkali seseorang yang dipanggil sebagai saksi dalam sidang harus menunggu lama tanpa kepastian, kapan sidang tersebut dimulai. Hal tersebut menyebabkan ketidaktepatan jadwal sidang. Berkaitan dengan hal tersebut, bagaimana aturan resmi tata tertib persidangan? Adakah aturan mengenai hakim yang wajib datang ke persidangan secara tepat waktu?Hingga saat ini, ketidaktepatan waktu berlangsungnya sidang masih menjadi permasalahan dalam proses peradilan di Indonesia. Pada kenyataannya, jadwal sidang yang tidak selalu tepat waktu dikarenakan oleh beberapa hal antara lain, ketidakhadiran saksi, penasihat hukum, penuntut umum, bahkan hakim. Namun, apakah terdapat aturan tentang kewajiban untuk menghadiri sidang secara tepat waktu? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Tata Tertib PersidanganHakim memiliki peran sangat penting dalam persidangan. Tanpa kehadiran hakim, sidang tidak dapat dimulai. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 Perma 5/2020 yakni sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim. Ketika sidang dibuka tentu selama proses sidang terdapat tata tertib yang wajib dipatuhi seluruh peserta sidang. Tata tertib tersebut diatur dalam Perma 6/2020. Berikut adalah tata tertib persidangan yang selengkapnya dapat Anda temukan dalam Pasal 1 Perma 6/2020pengunjung sidang yang masuk ke Pengadilan harus mengisi buku tamu, masuk melalui satu akses, dan menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung;dilarang membawa senjata maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang kecuali aparatur keamanan yang bertugas;saksi dan pihak dalam persidangan wajib menitipkan senjata kepada Ketua Majelis Hakim atau petugas yang ditunjuk;Satuan Pengamanan Pengadilan dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah;setiap orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilanpengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim;pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual sebagaimana dalam ayat 6 tidak dapat dilakukan dalam persidangan tertutup untuk umum;pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan dan mengurangi kewibawaan persidangan;setiap orang dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler dan dilarang mengaktifkan nada dering telepon;dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/atau bertepuk tangan;dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan para pihak, saksi, dan/atau ahli;dilarang keluar masuk ruang sidang;dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur tanpa izin Kepala Pengadilan;semua orang yang menghadiri sidang harus mengenakan pakaian sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup;dilarang merusak dan/atau mengganggu fungsi, prasarana, perlengkapan sidang;dilarang menghina Hakim, Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, pihak, saksi, ahli;dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/atau membahayakan keselamatan seluruh peserta Pasal 6 ayat 3 Perma 5/2020 menegaskanSegala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim/Ketua Majelis Hakim untuk memelihara tata tertib di Persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan uraian tata tertib persidangan tersebut, hampir semuanya mengatur tentang pihak-pihak dalam persidangan maupun pengunjung sidang, namun tidak mengatur mengenai ketepatan waktu hakim untuk hadir dalam Bagi Hakim Tidak Tepat Waktu Hadiri Sidang Adapun, terkait dengan pertanyaan Anda tentang hakim yang tidak datang tepat waktu, terdapat beberapa contoh kasus. Salah satu contohnya, pada tahun 2016 terdapat sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau dikenal dengan sidang kopi sianida. Pada sidang tersebut terdapat sebuah kebiasaan yang dikenal sebagai โ€œjam karetโ€ yang berlaku di ruang sidang. Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul WIB, namun hingga pukul WIB lima kursi hakim masih kosong.[1]Untuk menjawab pertanyaan Anda, bagaimana jika hakim tidak tepat waktu ketika menghadiri sidang? Hingga saat ini belum ada aturan resmi dan tertulis terkait bagaimana jika hakim tidak menghadiri sidang sesuai dengan waktu yang dijadwalkan. Mahkamah Agung โ€œMAโ€ telah berulang kali mengingatkan para hakim untuk menepati jadwal sidang sesuai dengan court calender.[2] Berdasarkan Pasal 17 Perma 4/2020, court calendar adalah jadwal sidang yang telah ditetapkan yang termuat dalam Sistem Informasi yang telah dilakukan MA selain memberikan peringatan, MA juga memberikan ancaman berupa sanksi bagi hakim yang tidak mematuhi jadwal court calendar. Selain itu, pada tahun 2009 Ketua MA dan Jaksa Agung pernah menyusun Memorandum of Understandings โ€œMoUโ€ atau nota kesepahaman untuk melakukan pengawasan kepada hakim dan jaksa untuk menghormati jadwal sidang. Akan tetapi, meskipun sudah ada MoU, jadwal sidang yang tidak selalu tepat waktu kerap terjadi hingga saat ini.[3]Sebagai tambahan informasi, MA memang tidak mengatur secara eksplisit mengenai ketepatan waktu hakim dalam menghadiri sidang. MA melalui SEMA 2/2014 hanya mengatur mengenai ketepatan waktu penyelesaian perkara di pengadilan. Misalnya, untuk menyelesaikan perkara di pengadilan tingkat pertama maksimal dalam waktu lima ketepatan waktu penyelesaian perkara tersebut dengan memasukkan data perkara dalam sistem informasi manajemen perkara berbasis elektronik tepat waktu. Jika keterlambatan hakim dalam menghadiri sidang ternyata berdampak pada waktu proses penyelesaian perkara, maka majelis hakim harus membuat laporan. Misalnya, majelis hakim tingkat pertama terlambat menyelesaikan laporan, maka membuat laporan ditujukan kepada ketua pengadilan tingkat pertama yang tembusannya ditujukan kepada ketua pengadilan tinggi dan ketua MA. Baca juga Ketua MA Sidang Harus Dilaksanakan Tepat WaktuBerdasarkan wawancara dengan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang, Janverson Sinaga, meskipun tidak terdapat aturan resmi dan tertulis terkait jadwal sidang yang harus dihadiri hakim secara tepat waktu, dalam hal ini terdapat praktik peradilan Indonesia. Praktik peradilan yang dimaksud adalah hakim dapat mengundur sidang dengan alasan yang masuk akal, misalnyasalah satu hakim atau panitera sakit, atauhakim wajib menghadiri dinas luar yang mendadak, atauhakim wajib mengikuti pelatihan, atauanggota keluarga meninggal dunia, atauanak, istri, orang tua sakit jika dalam praktik peradilan Indonesia masih terdapat sidang yang tidak tepat waktu atau dalam kata lain pengunduran sidang. Hal tersebut diperbolehkan asalkan hakim memberikan alasan yang masuk akal. Kemudian, apabila sidang yang telah ditentukan tidak dapat terlaksana karena sesuatu hal, maka sesegera mungkin hal itu harus diumumkan.[4]Para pihak dalam sidang memiliki hak untuk mengetahui alasan mengapa sidang diundur dan tidak dimulai secara tepat waktu melalui Berita Acara Persidangan. Jika hakim tidak memberikan alasan yang masuk akal, para pihak dapat melaporkan hal tersebut ke Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, atau ke Ketua Mahkamah Agung. Selengkapnya mengenai persidangan dan pengunduran sidang dapat Anda baca pada Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II demikian, dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini tidak terdapat aturan spesifik bagi hakim untuk menghadiri sidang secara tepat waktu. Namun demikian, jika proses persidangan diundur, maka harus sesegera mungkin diumumkan dan para pihak dalam sidang memiliki hak untuk tahu alasan pendunguran sidang melalui Berita Acara juga Jadwal Ngaret, PN Jakarta Pusat Akan DisomasiSeluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata โ€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami tentang hakim tidak tepat waktu hadiri sidang, semoga HukumPeraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan;Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 Empat Lingkungan Karetโ€ di Tiap Episode Sidang Kopi Sianida, diakses pada 2 Juni 2022, pukul Sidang Tipikor, Kisah Klasik Dunia Peradilan, diakses pada 2 Juni 2022, pukul Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II Mahkamah Agung, 2007, diakses pada 6 Juni 2022, pukul WIBCatatanKami telah melakukan wawancara dengan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang, Janverson Sinaga via Telepon Whatsapp pada Kamis, 2 Juni 2022 pukul WIB.[1] โ€œJam Karetโ€ di Tiap Episode Sidang Kopi Sianida, diakses pada 2 Juni 2022, pukul WIB.[2] Molor Sidang Tipikor, Kisah Klasik Dunia Peradilan, diakses pada 2 Juni 2022, pukul WIB.[3] Molor Sidang Tipikor, Kisah Klasik Dunia Peradilan, diakses pada 2 Juni 2022, pukul WIB.[4] Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II Mahkamah Agung, 2007, hlm. 22, diakses pada 6 Juni 2022, pukul WIBTags
Saatitu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Sabtu, 30 April 2022; Cari. Network. Jakarta - Suasana persidangan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diwarnai riuh debat penuh emosi saat Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan hadir menjadi saksi. Debat terjadi antara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Haris dan sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut itu digelar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur PN Jaktim, Kamis 8/6/2023. Luhut hadir langsung di sidang panas itu diawali dari jaksa yang bertanya kedekatan Luhut dengan Haris dan Fatia. Jaksa meminta Luhut memberikan penjelasan. "Sedekat apa dan intensitas dengan Haris?" tanya mengaku sampai saat ini tidak habis pikir dengan perlakuan Haris kepadanya saat ini. Luhut mengatakan dirinya bisa menunjukkan pesan singkat yang menunjukkan Haris minta kepadanya untuk dibantu mengurus saham."Saya sebenarnya sampai hari ini belum mengerti kenapa Haris begitu. Saya bisa tunjukkan WhatsApp dia bantu urus saham dari suku di Timika yang belum beres. Itu semua baik-baik saja sampai pada saham, tapi sudahlah. Timbul-lah Agustus tadi podcast tadi. Jadi, kalau bersedia, saya boleh bacakan sebagian hubungan kami ini. Saya pikir saya ada yang sudah saya print out kalau butuh atau kalau baca sedikit bisa juga. Kalau boleh, saya tunjukkan sebagian," kata pun mempersilakan Luhut membacakan isi pesan itu. Namun pengacara Haris Azhar keberatan dengan itu."Dari saksi bisa membacakan?" kata jaksa."Majelis, keberatan, Majelis, tidak ada relevansinya dengan perkara, majelis. Hal tersebut asumsi," sahut pengacara Haris hakim pun memerintahkan Luhut menyerahkan print out pesan tersebut. Hakim meminta jaksa meneruskan pertanyaan yang akan diajukan."Tapi kan ditunjukkan di persidangan. Ini ditunjukkan di persidangan. Tidak perlu dibacakan, karena ini sudah ada print out-nya. Kalau dibacakan, nanti banyak sekali. Silakan print out-nya kami akan baca semua. Tidak perlu harus dibacakan. Lanjut pertanyaannya," ujar jaksa dengan pengacara Haris Azhar terus terjadi. Pengacara meminta jaksa tidak menggiring opini."Keberatan, Yang Mulia, jaksa penuntut umum mohon tertib. Jaksa mohon fokus. Jangan giring opini di persidangan ini," kata pengacara Haris Azhar."Sudah, sudah, tak perlu dibacakan," sahut ini juga diwarnai protes dari pihak Haris-Fatia, simak di halaman berikut...Simak Video Ungkapan Sedih Luhut Dijuluki 'Lord' hingga Disebut Penjahat Oleh Cucu[GambasVideo 20detik] .
  • 8g36af5d5g.pages.dev/330
  • 8g36af5d5g.pages.dev/289
  • 8g36af5d5g.pages.dev/378
  • 8g36af5d5g.pages.dev/24
  • 8g36af5d5g.pages.dev/375
  • 8g36af5d5g.pages.dev/222
  • 8g36af5d5g.pages.dev/472
  • 8g36af5d5g.pages.dev/7
  • pertanyaan hakim saat sidang isbat